11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2025
Sejumlah provinsi mengadakan dan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Desember tahun 2025. Ada banyak program yang ditawarkan.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Febri Prasetyo
Ringkasan Berita:
- Sejumlah Bapenda Provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun.
- Keringanan yang ditawarkan beragam, misalnya bebas denda administratif, diskon pajak progresif, hingga diskon mutasi kendaraan.
- Setiap provinsi memiliki program pemutihan dan syarat yang berbeda-beda.
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah provinsi mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Desember 2025.
Program ini menawarkan berbagai keringanan bagi para wajib pajak kendaraan.
Misalnya, keringanan berupa bebas sanksi administratif hingga diskon sekian persen untuk mutasi kendaraan.
Tujuan pemutihan pajak kendaraan ini untuk mengajak masyarakat agar tertib membayar pajak.
Dirangkum dari berbagai sumber, di bawah ini sejumlah provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan.
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Menurut Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor.
2. Riau
Pemerintah Provinsi Riau memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan hingga 15 Desember 2025.
Khusus kendaraan dengan nomor BM yang mutasi masuk ke Riau akan mendapatkan diskon 50 persen.
Selain itu, ada diskon 10 persen bagi tunggakan pajak tiga tahun terakhir, dikutip dari Instagram @bapendariau.
Baca juga: Agus Pambagio Usul Samsat Beri Reward untuk Masyarakat yang Taat Bayar Pajak Bukan Hanya Pemutihan
3. Sumatra Selatan
Bapenda Sumatra Selatan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 17 Desember 2025.
Pemutihan ini termasuk bebas tunggakan, bebas sanksi administratif untuk tahun-tahun lalu, bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu, dan bebas biaya pajak progresif, dikutip dari Instagram @bapenda_sumsel.
4. DKI Jakarta
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengadakan pemutihan pajak kendaraan sejak 10 November hingga 31 Desember 2025.
Program ini berlaku bagi wajib pajak kendaraan di seluruh Samsat provinsi tersebut, dikutip dari Instagram @humaspajakjakarta.
Pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta menawarkan bebas sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca tanpa iklan