11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2025
Sejumlah provinsi mengadakan dan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Desember tahun 2025. Ada banyak program yang ditawarkan.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Febri Prasetyo
Bapenda Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Program yang diperpanjang yaitu keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Selain itu, kendaraan angkutan umum nonsubsidi diberikan pengenaan sama dengan angkutan umum subsidi.
Khusus Non Subsidi diberikan pengenaan sama dengan yang Subsidi, dikutip dari Instagram @bapendajatim.
6. Nusa Tenggara Barat
Bapenda NTB kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Keringanan yang diberikan yaitu:
- Bebas Denda: Bagi wajib pajak aktif yang membayar PKB setelah tanggal jatuh tempo diberikan pembebasan denda PKB;
- Pemutihan Pajak: Bagi Wajib Pajak Tidak Melakukan Daftar Ulang (WP TMDU) diatas lima tahun diberikan pembebasan denda dan/atau keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 100 persen untuk Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 2019 ke bawah;
- Gratis Pajak untuk Mutasi Masuk: Bagi Subjek Pajak yang melakukan proses BBNKB Luar Daerah diberikan pembebasan pokok PKB untuk satu Tahun Pajak.
Semua bentuk keringanan tersebut di luar biaya SWDKLLJ, PNBP, STNK, plat kendaraan dan BPKB, dikutip dari Instagram @bappendantb.
7. Kalimantan Selatan
Pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Selatan akan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Wajib pajak akan mendapat diskon 25 persen PKB pribadi dan 34,17 persen bagi BBNKB.
Bagi wajib pajak yang ingin bebas tunggakan dan denda maka cukup membayar pajak tahun berjalan, dikutip dari Instagram @bapendakalselofficial.
8. Kalimantan Utara
Bapenda Kalimantan Utara mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Wajib pajak akan dibebaskan dari denda dan tunggakan, hanya dengan membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP, dikutip dari Instagram @samsat.tarakan.
9. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.
Wajib pajak akan mendapat pembebasan denda PKB, bebas denda opsen PKB, dan bebas denda pajak progresif, dikutip dari Instagram @samsatpontianak.
Selain itu, Bapenda Kalbar memberikan diskon lima persen pokok PKB bagi yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo, diskon 25 persen bagi pokok PKB yang menunggak empat tahun dan diskon 40 persen bagi pokok PKB yang menunggak lima tahun.
Baca tanpa iklan