Poin Penting dan Alternatif Gugatan 7 Pemohon Terhadap UU TNI ke MK
Syamsul Jahidin dan kawan-kawan dalam gugatan mengungkapkan, ketentuan Pasal 47 UU TNI telah disalahgunakan oleh pemerintah
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Nuryanti
Para pemohon berpendapat aturan itu membuka peluang penempatan prajurit aktif di berbagai lembaga negara yang secara fungsi bersifat sipil, sehingga menaruh risiko pada independensi lembaga tertentu, termasuk lembaga penegakan hukum maupun lembaga yudikatif.
Adapun poin-poin Utama yang disorot dalam gugatan meliputi, potensi pelemahan prinsip supremasi sipil yakni para pemohon menilai masuknya prajurit aktif ke jabatan sipil dapat menabrak batas yang selama ini dijaga pascareformasi, yakni pembedaan tegas peran militer dan sipil.
Kemudian ketidakjelasan standar penempatan, Pasal 47 ayat (1) dinilai terlalu luas karena membuka peluang penugasan prajurit aktif di banyak lembaga, mulai dari koordinator bidang politik dan keamanan, lembaga intelijen, siber, sandi negara, hingga Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung.
Lalu ketidakpastian hukum bagi ASN dan warga sipil, para pemohon menganggap norma tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi ASN dan warga sipil yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan publik.
Berpotensi melanggar prinsip profesionalisme TNI, dengan membuka jalan penempatan prajurit aktif pada jabatan nonmiliter, pemohon berpendapat hal ini dapat mengganggu fokus utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
Selanjutnya aturan dianggap kontradiktif dengan ketentuan sebelumnya, ketentuan baru dianggap bertentangan dengan aturan lama pascareformasi yang mewajibkan prajurit mundur dari dinas aktif sebelum memasuki dunia jabatan sipil.
Untuk itu Syamsul dkk memohon agar MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU 3/2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, menyatakan Pasal 47 ayat (2) UU 3/2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebagai alternatif, pemohon meminta MK menetapkan kedua pasal tersebut sebagai inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan penafsiran sebagai berikut:
Pasal 47 ayat (1): Prajurit hanya dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga tertentu yang benar-benar terkait pertahanan dan keamanan, seperti intelijen negara, badan siber, sandi negara, pencarian dan pertolongan, penanggulangan terorisme, dan lembaga lain yang memiliki fungsi langsung terkait tugas pokok TNI.
Pasal 47 ayat (2): Prajurit hanya boleh menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Para pemohon juga meminta MK memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara RI serta memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila terdapat perbedaan penilaian dari majelis hakim.
7 Penggugat
1. Syamsul Jahidin – Mataram, Nusa Tenggara Barat
Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H., tercatat sebagai mahasiswa sekaligus advokat yang berasal dari Kota Mataram, NTB.
Baca juga: UU TNI Digugat Lagi ke MK, Permohonan Lebih Lengkap Soroti Tentara Rangkap Jabatan Sipil
Ia menjadi inisiator permohonan uji materiil ini.
Syamsul juga merupakan inisiator gugatan terhadap aturan tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR yang juga dilayangkan ke MK.
2. dr. Ria Merryanti A.P., M.H. – Pontianak, Kalimantan Barat
Pemohon kedua berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.