Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Poin Penting dan Alternatif Gugatan 7 Pemohon Terhadap UU TNI ke MK

Syamsul Jahidin dan kawan-kawan dalam gugatan mengungkapkan, ketentuan Pasal 47 UU TNI telah disalahgunakan oleh pemerintah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Poin Penting dan Alternatif Gugatan 7 Pemohon Terhadap UU TNI ke MK
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
UU TNI - Suasana Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi dalam agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Perkara Hasil Pemilihan Umum Boven Digoel, Papua, dan Barito Utara, Rabu (10/9/2025). Syamsul Jahidin dan kawan-kawan dalam gugatan mengungkapkan, ketentuan Pasal 47 UU TNI telah disalahgunakan oleh pemerintah 

Ria Merryanti adalah seorang ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Memiliki latar belakang kedokteran dan hukum, ia menyatakan kepeduliannya pada isu tata kelola pemerintahan sipil dan ruang publik yang menurutnya harus tetap dijaga dari pengaruh struktur militer aktif.

3. Ratih Mutiara Louk Fanggi, S.H., M.H. – Mataram, Nusa Tenggara Barat

Advokat perempuan ini juga berasal dari Kota Mataram.

Ratih bergabung sebagai pemohon karena melihat adanya potensi ketidakpastian hukum bagi warga sipil dan ASN akibat perluasan kewenangan prajurit aktif untuk menduduki jabatan publik.

4. Marina Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H. – Mimika, Papua Tengah

Marina Ria Aritonang adalah advokat yang berdomisili di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Keikutsertaannya sebagai pemohon menegaskan bahwa keberatan terhadap rangkap jabatan prajurit aktif bukan hanya isu di kota besar, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat dari wilayah timur Indonesia.

5. Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, S.H. – Sekadau, Kalimantan Barat

Yosephine adalah advokat yang berasal dari Kabupaten Sekadau.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia juga merupakan pegawai salah satu BUMN.

Ia menilai pembukaan akses jabatan sipil bagi prajurit aktif berpotensi mengurangi kesempatan profesional warga sipil, terutama generasi muda di daerah yang tengah tumbuh minat terhadap profesi hukum dan tata kelola publik.

6. Achmad Azhari, S.H. – Palembang, Sumatera Selatan

Berasal dari Kota Palembang, Achmad Azhari berprofesi sebagai advokat sekaligus kurator dan pengurus.

Ia menyoroti dari perspektif hukum bisnis kepastian regulasi sangat penting bagi tata kelola negara, sementara keberadaan prajurit aktif di jabatan sipil dapat menambah tumpang tindih kewenangan.

7. H. Edy Rudyanto, S.H., M.H. – Sidoarjo, Jawa Timur

Pemohon terakhir adalah advokat dari Sidoarjo.

Edy Rudyanto menilai norma baru dalam UU TNI dapat mengganggu prinsip profesionalisme baik di lingkungan sipil maupun militer.

Menurutnya, jabatan sipil seharusnya tetap diisi oleh unsur sipil sebagai bagian dari mekanisme check and balance dalam negara demokratis.

(Tribunnews.com/ Chrysnha)

Sesuai Minatmu
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas