Poin Penting dan Alternatif Gugatan 7 Pemohon Terhadap UU TNI ke MK
Syamsul Jahidin dan kawan-kawan dalam gugatan mengungkapkan, ketentuan Pasal 47 UU TNI telah disalahgunakan oleh pemerintah
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Nuryanti
Ria Merryanti adalah seorang ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Memiliki latar belakang kedokteran dan hukum, ia menyatakan kepeduliannya pada isu tata kelola pemerintahan sipil dan ruang publik yang menurutnya harus tetap dijaga dari pengaruh struktur militer aktif.
3. Ratih Mutiara Louk Fanggi, S.H., M.H. – Mataram, Nusa Tenggara Barat
Advokat perempuan ini juga berasal dari Kota Mataram.
Ratih bergabung sebagai pemohon karena melihat adanya potensi ketidakpastian hukum bagi warga sipil dan ASN akibat perluasan kewenangan prajurit aktif untuk menduduki jabatan publik.
4. Marina Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H. – Mimika, Papua Tengah
Marina Ria Aritonang adalah advokat yang berdomisili di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Keikutsertaannya sebagai pemohon menegaskan bahwa keberatan terhadap rangkap jabatan prajurit aktif bukan hanya isu di kota besar, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat dari wilayah timur Indonesia.
5. Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, S.H. – Sekadau, Kalimantan Barat
Yosephine adalah advokat yang berasal dari Kabupaten Sekadau.
Ia juga merupakan pegawai salah satu BUMN.
Ia menilai pembukaan akses jabatan sipil bagi prajurit aktif berpotensi mengurangi kesempatan profesional warga sipil, terutama generasi muda di daerah yang tengah tumbuh minat terhadap profesi hukum dan tata kelola publik.
6. Achmad Azhari, S.H. – Palembang, Sumatera Selatan
Berasal dari Kota Palembang, Achmad Azhari berprofesi sebagai advokat sekaligus kurator dan pengurus.
Ia menyoroti dari perspektif hukum bisnis kepastian regulasi sangat penting bagi tata kelola negara, sementara keberadaan prajurit aktif di jabatan sipil dapat menambah tumpang tindih kewenangan.
7. H. Edy Rudyanto, S.H., M.H. – Sidoarjo, Jawa Timur
Pemohon terakhir adalah advokat dari Sidoarjo.
Edy Rudyanto menilai norma baru dalam UU TNI dapat mengganggu prinsip profesionalisme baik di lingkungan sipil maupun militer.
Menurutnya, jabatan sipil seharusnya tetap diisi oleh unsur sipil sebagai bagian dari mekanisme check and balance dalam negara demokratis.
(Tribunnews.com/ Chrysnha)