Poin Penting dan Alternatif Gugatan 7 Pemohon Terhadap UU TNI ke MK
Syamsul Jahidin dan kawan-kawan dalam gugatan mengungkapkan, ketentuan Pasal 47 UU TNI telah disalahgunakan oleh pemerintah
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Nuryanti
Ringkasan Berita:
- Syamsul Jahidin dkk menggugat sejumlah pasal dalam UU TNI ke Mahkamah Konstitusi
- Para pemohon berpendapat aturan itu membuka peluang penempatan prajurit aktif di berbagai lembaga negara yang secara fungsi bersifat sipil
- Ia juga memberikan alternatif dalam gugatannya tersebut
TRIBUNNEWS.COM - Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan menguji materiil Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), digelar pada Rabu (10/12/2025).
Gugatan yang isinya keberatan terhadap anggota aktif TNI merangkap jabatan sipil itu dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo itu menghadirkan para pemohon yang berisi tujuh orang, salah satunya Syamsul Jahidin.
Kepada Tribunnews, Syamsul mengungkapkan, ketentuan Pasal 47 UU TNI telah disalahgunakan oleh pemerintah dengan menempatkan prajurit aktif pada sejumlah jabatan strategis di ranah sipil.
Menurut para Pemohon, praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan cita-cita Reformasi 1998.
Para Pemohon juga merujuk pada TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu telah menyebabkan distorsi demokrasi.
Mereka berpendapat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil semestinya berlaku pula bagi TNI.
“Karena berdasarkan putusan 114/PUU-XXIII/2025 mengabulkan permohonan para pemohon tentang ‘POLRI menempati jabatan sipil’, maka seharusnya hal tersebut berlaku juga dengan TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang memiliki spirit yang sama sebagai alat Negara penjaga kedaulatan Negara Kepulauan Republik Indonesia (NKRI),” jelas Syamsul.
Syamsul tak sendiri, enam pemohon lainnya yakni dr. Ria Merryanti A.P. M.H., seorang dokter ASN dari Pontianak; Ratih Mutiara Louk Fanggi, advokat dari Mataram; Marina Ria Aritonang, advokat asal Mimika; Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, advokat dari Sekadau, Kalimantan Barat; Achmad Azhari, advokat sekaligus kurator dari Palembang; serta H. Edy Rudyanto, advokat asal Sidoarjo.
Mereka menilai dua ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara kewenangan militer dan sipil, serta dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Lebih tepatnya, para penggugat mempermasalahkan anggota aktif TNI rangkap jabatan sipil, untuk kemudian MK memutus hal yang sama seperti yang dilakukan kepada UU Polri di mana polisi aktif dilarang menempati jabatan sipil kecuali mundur atau pensiun.
Poin Penting
Baca juga: Dokter ASN hingga Pramugari BUMN Gugat UU TNI, Merasa Dirugikan Tentara Bisa Duduki Jabatan Sipil
Dalam permohonan yang diserahkan ke MK dalam perkara nomor 238/PUU-XXIII/2025 , para pemohon mempersoalkan aturan yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.
Menurut mereka, ketentuan ini berpotensi menggerus prinsip supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan demokratis.
Selain aturan dianggap menyimpang dari semangat reformasi sektor keamanan, para pemohon juga menilai aturan tersebut bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.
Syamsul Jahidin mengurai pasal-pasal yang dimaksud.
"Ada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum, serta Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 tentang peran TNI," jelas Syamsul.
Baca tanpa iklan