Kasus Pemerasan TKA, Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Suhartono Dkk Didakwa Perkaya Diri Rp 135 Miliar
Jaksa KPK mendakwa eks Dirjen Binapenta dan PKK) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Suhartono melakukan pemerasan.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG KORUPSI KEMNAKER - Eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023 Suhartono, didakwa melakukan pemeresan dalam pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Suhartono dan 7 terdakwa lainnya memperkaya diri total Rp135 miliar.
Selain itu, disebutkan Terdakwa Haryanto menerima satu unit Innova Reborn nomor polisi B1354HKY dan Terdakwa Wisnu Pramono menerima Vespa Primavera 150 ABS AT nomor polisi B4880BUG.
Atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di persidangan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan penuntut umum tersebut.
Sidang lanjutan digelar Jumat pekan depan agenda pembuktian dari Jaksa KPK.
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan