Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus Pemerasan TKA, Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Suhartono Dkk Didakwa Perkaya Diri Rp 135 Miliar

Jaksa KPK mendakwa eks Dirjen Binapenta dan PKK) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Suhartono melakukan pemerasan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kasus Pemerasan TKA, Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Suhartono Dkk Didakwa Perkaya Diri Rp 135 Miliar
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG KORUPSI KEMNAKER - Eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023 Suhartono, didakwa melakukan pemeresan dalam pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Suhartono dan 7 terdakwa lainnya memperkaya diri total Rp135 miliar. 

Selain itu, disebutkan Terdakwa Haryanto menerima satu unit Innova Reborn nomor polisi B1354HKY dan Terdakwa Wisnu Pramono menerima Vespa Primavera 150 ABS AT nomor polisi B4880BUG.

Atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di persidangan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan penuntut umum tersebut.

Sidang lanjutan digelar Jumat pekan depan agenda pembuktian dari Jaksa KPK.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas