Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ancaman Keamanan Siber Nasional, Pengamat Minta RUU KKS Perlu Segera Dibahas

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai perlu segera disahkan. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Erik S
zoom-in Ancaman Keamanan Siber Nasional, Pengamat Minta RUU KKS Perlu Segera Dibahas
HO/IST
KEAMANAN SIBER - Direktur The Indonesia Intelligence Institute, Ridlwan Habib, berbicara di acara diskusi keamanan siber di Yogyakarta, Rabu, 10 Desember 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Situasi keamanan siber nasional dinilai semakin mengkhawatirkan seiring meningkatnya penyebaran konten kekerasan, radikalisme, dan ekstremisme di ruang digital.
  • Indonesia punya beberapa aturan ITE, tetapi belum ada undang-undang yang benar-benar mengatur keamanan siber secara menyeluruh.
  • Kasus bom rakitan yang melibatkan seorang siswa SMA 72 sebagai bukti nyata betapa mudahnya anak muda terpapar konten ekstrem di internet

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA- Situasi keamanan siber nasional dinilai semakin mengkhawatirkan seiring meningkatnya penyebaran konten kekerasan, radikalisme, dan ekstremisme di ruang digital.

Kondisi ini memperkuat urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai payung hukum nasional yang komprehensif dan terintegrasi.

Direktur The Indonesia Intelligence Institute, Ridlwan Habib, menyampaikan keprihatinan terhadap rapuhnya ketahanan siber Indonesia akibat belum adanya satu undang-undang yang secara khusus mengatur keamanan siber secara menyeluruh.

Baca juga: Perusahaan Keamanan Siber Korea Siap Tingkatkan Keamanan TIK Pemda di RI

“Banyak celah dalam regulasi. Indonesia punya beberapa aturan ITE, tetapi belum ada undang-undang yang benar-benar mengatur keamanan siber secara menyeluruh,” ujar Ridlwan Ketika berbicara di sebuah kegiatan bertajuk ‘Literasi Keamanan Siber DIY 2025: Kewaspadaan Digital, Penangkalan Radikalisme Melalui Payung Hukum Ketahanan Digital’di Yogyakarta (Rabu/10/2025).

Ia menilai salah satu persoalan mendasar adalah fragmentasi kewenangan antar-lembaga. Saat ini, setiap institusi memiliki unit siber masing-masing, seperti Polri dengan Cybercrime, Kementerian Komunikasi dan Digital dengan fungsi pengawasan siber, Kejaksaan, serta sejumlah lembaga lain. Namun, belum terdapat satu payung koordinasi nasional yang menyatukan seluruh fungsi tersebut.

Dalam konteks tersebut, pembahasan RUU KKS di DPR RI dipandang krusial untuk menjadi fondasi hukum yang memberikan mandat koordinatif lintas sektor dan memperkuat sistem pertahanan siber nasional secara terpadu.

Rekomendasi Untuk Anda

Ridlwan mencontohkan kasus bom rakitan yang melibatkan seorang siswa SMA 72 sebagai bukti nyata betapa mudahnya anak muda terpapar konten ekstrem di internet. “Ia terinspirasi tokoh ekstrem lalu mempraktikkannya. Ini alarm keras bagi kita semua,” tegasnya.

Ia mendorong sekolah agar lebih aktif melakukan pendampingan terhadap siswa, memperkuat layanan konseling, serta membuka ruang komunikasi yang aman. Guru diharapkan lebih proaktif, sementara pemerintah perlu membangun sinergi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian Sosial.

Ridlwan juga menyoroti masih biasnya definisi radikalisme di Indonesia yang kerap tumpang tindih dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun regulasi digital lainnya. Menurutnya, kejelasan definisi sangat dibutuhkan agar penindakan hukum tidak saling bertabrakan dan perlindungan terhadap anak serta remaja dapat berjalan efektif.

Baca juga: Keamanan Siber Kian Diperkuat, Tim CSIRT Kantongi Tertinggi di ICE 4.0

Dalam upaya pencegahan, peran orang tua dinilai sangat penting. Mereka dituntut memiliki literasi digital yang memadai, mampu mengenali tanda-tanda paparan ekstremisme, serta membangun komunikasi terbuka dengan anak.

“Jangan hanya guru yang dilatih literasi digital. Orang tua juga harus dibekali,” katanya.

Namun, ia mengakui bahwa banyak anak muda cenderung mengabaikan nasihat yang datang dari orang tua. Karena itu, Ridlwan mendorong pendekatan edukasi berbasis teman sebaya, terutama bagi generasi Z yang dinilai lebih responsif terhadap figur seusia mereka.

“Gen Z sangat cocok menjadi agen perubahan. Mereka lebih didengar oleh teman-temannya,” ujar Ridlwan.

Pendekatan berbasis komunitas sebaya dinilai efektif untuk menyebarkan narasi positif dan menangkal propaganda ekstrem yang masif di media sosial.

Dalam pemaparannya, Ridlwan juga menyinggung meningkatnya ketidakstabilan geopolitik global, mulai dari konflik Ukraina dan Rusia, eskalasi di Palestina, Israel, Lebanon, dan Iran, konflik China–Taiwan, hingga memanasnya hubungan India dan Pakistan. Kondisi global yang ia gambarkan sebagai “uncertain, chaotic, and volatile” tersebut dinilai berdampak langsung terhadap situasi keamanan Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas