Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolri Didesak Cabut Perpol Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

Perpol tersebut memuat daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. 

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kapolri Didesak Cabut Perpol Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
DESAK KAPOLRI - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti. Ia mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mencabut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.  

Ringkasan Berita:
  • Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, mendesak Kapolri mencabut Peraturan tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. 
  • Aturan yang diteken pada 9 Desember itu dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
  • Perpol tersebut memuat daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mencabut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. 

Aturan yang diteken pada 9 Desember itu dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Perpol tersebut memuat daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. 

Menurut Ray, substansi aturan itu justru sulit dinalar karena seolah bertolak belakang dengan mandat konstitusi yang telah ditegaskan MK.

"Jika dalam putusan MK nyata-nyata dinyatakan bahwa anggota polisi tidak diperkenankan menduduki jabatan non kepolisian, dalam peraturan ini malah ditegaskan, ditetapkan dan disebutkan jabatan yang dapat diduduki oleh anggota polisi aktif," kata Ray kepada Tribunnews.com, Jumat (12/12/2025).

Ray menilai, Perpol 10/2025 mengabaikan inti Putusan MK 114/2025 yang menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. 

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan penghapusan itu, seluruh anggota polisi dilarang bertugas di jabatan nonkepolisian dalam bentuk apa pun.

"Putusan MK tersebut masih seperti jalan di tempat. Padahal, putusan itu bersifat seketika. Artinya, begitu putusan itu dibacakan, seketika ia berlaku," ujar Ray.

Ray juga mengkritik bahwa Perpol tersebut hanya merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 dan tidak mencantumkan Putusan MK 114/2025. 

Akibatnya, kata dia, semangat pembatasan yang ditegaskan MK tidak tercermin dalam regulasi baru tersebut.

"Semangat dari aturan ini bukanlah membatasi keterlibatan polisi di jabatan non kepolisian. Sebaliknya, menegaskan, memastikan, dan bahkan melegalkan praktik polisi menjabat di lembaga/Instansi non kepolisian," ucapnya.

Terlebih, menurut Ray, beberapa jabatan yang disebutkan sama sekali tidak terkait tugas pokok dan fungsi polisi, seperti di Kementerian ESDM, ATR/BPN, KKP, hingga Otoritas Jasa Keuangan.

Ray menegaskan, Perpol 10/2025 tidak hanya bertolak belakang dengan putusan MK, tetapi juga bertentangan dengan arah reformasi Polri yang selama ini digaungkan.

Oleh karena itu, ia meminta Kapolri mencabut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan sepenuhnya melaksanakan Putusan MK 114/2025.

Dalam Perpol ini, anggota Polri yang ditugaskan ke luar struktur organisasi harus melepaskan jabatannya di lingkungan Polri. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 1 Ayat (1).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas