Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Advokat hingga Pemerhati Kebijakan Publik Soroti KUHAP dan KUHP Baru

Perubahan ini menempatkan advokat sebagai bagian penting dari mekanisme check and balances

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Advokat hingga Pemerhati Kebijakan Publik Soroti KUHAP dan KUHP Baru
Tribunnews/HO
PEMBAHASAN HUKUM - Diskusi panel digelar Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dengan bertajuk “Wajah Penegakan Hukum Pasca KUHAP dan KUHP Baru”, Jakarta, belum lama ini 

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme penahanan masih sangat bergantung pada subjektivitas penyidik tanpa adanya kontrol yudisial yang memadai.

Maqdir turut menyoroti perlunya pembatasan ketat terhadap upaya paksa terkhusus penyadapan dan pemblokiran rekening, yang menurutnya hanya boleh dilakukan terhadap pihak yang benar-benar berstatus tersangka dan didukung bukti substansial, serta tidak boleh meluas pada pihak lain yang tidak terkait langsung dengan tindak pidana.

Semua catatan tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian bersama dan diuji secara serius agar KUHAP dapat diterapkan secara adil dan proporsional.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

 


 

Rekomendasi Untuk Anda

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas