Advokat hingga Pemerhati Kebijakan Publik Soroti KUHAP dan KUHP Baru
Perubahan ini menempatkan advokat sebagai bagian penting dari mekanisme check and balances
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Eko Sutriyanto
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme penahanan masih sangat bergantung pada subjektivitas penyidik tanpa adanya kontrol yudisial yang memadai.
Maqdir turut menyoroti perlunya pembatasan ketat terhadap upaya paksa terkhusus penyadapan dan pemblokiran rekening, yang menurutnya hanya boleh dilakukan terhadap pihak yang benar-benar berstatus tersangka dan didukung bukti substansial, serta tidak boleh meluas pada pihak lain yang tidak terkait langsung dengan tindak pidana.
Semua catatan tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian bersama dan diuji secara serius agar KUHAP dapat diterapkan secara adil dan proporsional.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Baca tanpa iklan