Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota Komisi III DPR Minta OJK Hapus Penagihan Utang oleh Pihak Ketiga

Anggota Komisi III PKB desak OJK hapus aturan penagihan utang pihak ketiga usai tragedi Kalibata.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Anggota Komisi III DPR Minta OJK Hapus Penagihan Utang oleh Pihak Ketiga
Istimewa
HAPUSKAN DEBT COLLECTOR - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah kembali menyampaikan pesan tegas kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pihak yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi III DPR dari PKB, Abdullah, kembali mendesak OJK untuk menghapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga. 
  • Politisi PKB ini menegaskan bahwa UU Jaminan Fidusia tidak memberikan mandat penagihan kepada pihak ketiga. 
  • Abduh meminta penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah kembali menyampaikan pesan tegas kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pihak yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga. 

Pesan tegas itu dilontarkan usai terjadi peristiwa penagihan utang yang menimbulkan tindak pidana dan korban jiwa di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Kamis (11/12/2025) lalu. 

“Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abduh sapaan akrabnya, Minggu (14/12/2025). 

Ia menjelaskan, Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga dapat dikatakan telah gagal. 

Abduh pun mempertanyakan apa dasar OJK membuat peraturan penagihan oleh pihak ketiga? 

“Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara ekplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,” tegasnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Artinya ditengah kondisi krisis tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga, OJK adalah pihak yang paling bertanggung jawab. OJK tidak bisa hanya membuat peraturan tanpa mengawasinya dengan ketat dan memitigasi risikonya. 

Abduh yang juga Anggota Baleg DPR ini mendesak kepada OJK untuk mengembalikan penagihan utang kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa pihak ketiga. 

Abduh menyebut peristiwa penagihan utang oleh pihak ketiga yang kembali terjadi dengan ancaman, kekerasan, dan mempermalukan konsumen di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12/2025). 

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” ujar Abduh. 

Abduh yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) VI ini pun berpesan kepada OJK dan kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang menagih utang melalui pihak ketiga dengan tindak pidana. 

“Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” kata Abduh. 

Baca juga: Pedagang di Kalibata Trauma Berat usai Kios Dibakar, Modal Habis, Mengais Besi Rongsok demi Makan

 

Pengeroyokan di Kalibata 

Diberitakan sebelumnya, dua mata elang atau debt collector menghentikan seorang pengendara motor di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025) sore. 

Sempat terjadi cekcok yang berujung enam anggota polisi melakukan pengeroyokan terhadap kedua mata elang (matel). 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas