Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Legislator Sebut Perpol 10/2025 Justru Jadi Pagar agar Sejalan dengan Putusan MK

Anggota Baleg Jamaludin Malik nilai, Perpol 10/2025 justru jadi pagar agar anggota Polri tidak bertindak di luar kewenangannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Legislator Sebut Perpol 10/2025 Justru Jadi Pagar agar Sejalan dengan Putusan MK
Istimewa
PERPOL 10/2025 - Ilustrasi Polisi. Anggota Baleg Jamaludin Malik nilai, Perpol 10/2025 justru jadi pagar agar anggota Polri tidak bertindak di luar kewenangannya. 

Menurutnya, hal itu disebabkan oleh kesalahpahaman dalam memposisikan Perpol dalam sistem hukum nasional.

Dia menilai, Perpol tidak bisa disamakan dengan undang-undang ataupun norma hukum yang berdiri sendiri.

“Perpol ini justru menjadi instrumen pengaman agar anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melampaui kewenangannya,” tandasnya.

 

Perpol Nomor 10/2025

Dalam Perpol ini, anggota Polri yang ditugaskan ke luar struktur organisasi harus melepaskan jabatannya di lingkungan Polri. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 1 Ayat (1).

Pasal 2 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri. Adapun Pasal 3 Ayat (1) mengatur penugasan dalam negeri yang mencakup kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.

Pasal 3 Ayat (2) secara eksplisit merinci 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kemenko Polhukam, Otoritas Jasa Keuangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi. Penugasan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan lembaga terkait.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikutnya Pasal Ayat (4) tertuang jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait.

Perpol Nomor 10/2025 tersebut diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025, kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum selang sehari kemudian.

PERPOL 10/2025 - Kritik keras dilontarkan sejumlah pihak terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo usai menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur soal anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 instansi kementerian dan lembaga.
PERPOL 10/2025 - Kritik keras dilontarkan sejumlah pihak terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo usai menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur soal anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 instansi kementerian dan lembaga. (Tribunnews/Dok Tribunnews)

Berikit daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa ditempati anggota Polri:

1. Kemenko Polhukam

2. Kementerian ESDM

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Kementerian Kehutanan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas