Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Legislator Sebut Perpol 10/2025 Justru Jadi Pagar agar Sejalan dengan Putusan MK

Anggota Baleg Jamaludin Malik nilai, Perpol 10/2025 justru jadi pagar agar anggota Polri tidak bertindak di luar kewenangannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Legislator Sebut Perpol 10/2025 Justru Jadi Pagar agar Sejalan dengan Putusan MK
Istimewa
PERPOL 10/2025 - Ilustrasi Polisi. Anggota Baleg Jamaludin Malik nilai, Perpol 10/2025 justru jadi pagar agar anggota Polri tidak bertindak di luar kewenangannya. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Baleg DPR Jamaludin Malik merespons polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri.
  • Menurutnya, anggapan Perpol tersebut memperluas kewenangan Polri merupakan tafsir yang keliru. 
  • Jamaludin menilai, Perpol 10/2025 justru berfungsi sebagai 'pagar' alias instrumen pembatas agar anggota Polri tidak bertindak di luar kewenangannya.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Golkar Jamaludin Malik, merespons polemik akibat diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri.

Menurutnya, anggapan bahwa Perpol tersebut memperluas kewenangan Polri merupakan tafsir yang keliru. 

Jamaludin menilai, Perpol 10/2025 justru berfungsi sebagai 'pagar' alias instrumen pembatas agar anggota Polri tidak bertindak di luar kewenangannya.

“Kalau dibaca secara utuh, Perpol ini justru menjadi pagar. Anggota Polri dipagari supaya tetap sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Jamaludin, kepada wartawan Senin (15/12/2025).

Jamaludin menegaskan tidak terdapat konflik norma antara Perpol 10/2025 dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. 

Rekomendasi Untuk Anda

Perbedaan tafsir yang muncul, kata dia, lebih berkaitan dengan aspek teknis administratif, bukan menyangkut substansi hak konstitusional warga negara.

Baca juga: Syamsul Jahidin Sentil Polri soal Makar Gegara Aturan Baru Polisi Bisa Bertugas di Luar Struktur

“Sering kali orang mencampuradukkan antara pengaturan tata cara dengan pembatasan hak. Padahal MK sendiri secara tegas membedakan dua hal tersebut,” ucapnya.

Jamaludin juga menekankan bahwa setiap produk hukum memiliki asas presumptio iustae causa, yakni dianggap sah dan mengikat sejak diundangkan hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya.

Sebab itu, keabsahan Perpol tidak bisa digugurkan hanya melalui perdebatan opini di ruang publik.

“Keabsahan aturan tidak gugur karena opini, tetapi harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah,” ujarnya.

Selain itu, secara formil maupun materiel, Jamaludin menilai Perpol 10/2025 telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mulai dari kejelasan tujuan hingga kepastian hukum.

Jamaludin juga menegaskan bahwa Perpol merupakan instrumen teknis internal untuk menjalankan kewenangan yang telah diberikan undang-undang kepada Polri, sehingga keliru jika langsung dinilai bertentangan dengan putusan MK.

“Putusan MK berada pada tataran prinsip konstitusional, seperti due process of law dan perlindungan hak warga negara. Sementara Perpol 10/2025 berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan kewenangan di lapangan,” ujarnya.

Baca juga: Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional

Di sisi lain, Jamaludin merespons kegaduhan yang berkembang di ruang publik terkait perpol tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas