Legislator Sebut Perpol 10/2025 Justru Jadi Pagar agar Sejalan dengan Putusan MK
Anggota Baleg Jamaludin Malik nilai, Perpol 10/2025 justru jadi pagar agar anggota Polri tidak bertindak di luar kewenangannya.
Tayang:
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
Istimewa
PERPOL 10/2025 - Ilustrasi Polisi. Anggota Baleg Jamaludin Malik nilai, Perpol 10/2025 justru jadi pagar agar anggota Polri tidak bertindak di luar kewenangannya.
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. ATR/BPN
10. Lemhannas
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. PPATK
13. BNN
14. BNPT
15. BIN
16. BSSN
17. Komisi Pemberantasan Korupsi
MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Sumber: Tribunnews.com
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan