KPK Yakin Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
Surat panggilan KPK telah dilayangkan dan pihaknya optimistis Yaqut akan bersikap kooperatif untuk hadir melengkapi berkas penyidikan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hari ini
- Yaqut akan dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji
- Pemeriksaan Yaqut dinilai krusial untuk mendalami kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Selasa (16/12/2025) hari ini.
Komisi antikorupsi tersebut menyatakan tengah menanti kehadiran Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, guna dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa surat panggilan telah dilayangkan dan pihaknya optimistis Yaqut akan bersikap kooperatif untuk hadir melengkapi berkas penyidikan.
"Dalam pemanggilan pemeriksaan Saudara YCQ pada hari ini, kami meyakini Pak Yaqut akan hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa pagi (16/12/2025).
Konstruksi Perkara: Diskresi Sepihak dan Aliran Dana
- Pemeriksaan Yaqut dinilai krusial untuk mendalami kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
- KPK menyoroti adanya diskresi yang membagi kuota tersebut dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
- Padahal jika merujuk pada Undang-Undang, alokasi seharusnya diprioritaskan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
- Diskresi ini dinilai menyalahi tujuan awal penambahan kuota, yakni untuk memangkas antrean haji reguler yang sangat panjang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dari diskresi ini kemudian terjadi penyusutan kuota haji yang dikelola Kementerian Agama.
"Yang semula harusnya 92 persen atau sekitar 18.400, karena dilakukan splitting 50:50, maka kuota haji reguler menyusut menjadi 10.000," jelas Budi.
Sebaliknya, kuota haji khusus yang dikelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel melonjak tajam.
Dari yang seharusnya hanya mendapat jatah 1.600, angka tersebut bertambah signifikan menjadi 10.000.
KPK mengendus adanya permainan di balik lonjakan kuota haji khusus tersebut.
Penyidik telah menemukan fakta-fakta awal mengenai dugaan aliran dana dari pihak travel kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
"KPK menemukan fakta adanya dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama terkait dengan distribusi kuota haji khusus tersebut," ujar Budi.
Konfirmasi Temuan di Arab Saudi
Keterangan Yaqut hari ini juga diperlukan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan baru penyidik.
Budi menyebut, materi pemeriksaan akan melengkapi data yang sebelumnya didapat dari penggeledahan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga hasil pengecekan langsung tim penyidik ke Arab Saudi.
Hingga saat ini, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus melakukan penghitungan kerugian keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor).
Estimasi sementara menyebutkan kerugian negara akibat sengkarut kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca tanpa iklan