Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Momen Ibunda Nadiem Makarim Atikah Algadrie Duduk di Kursi Pengunjung Sidang Tipikor

Ibunda Nadiem Makarim yakni Atikah Algadrie tetap hadir di ruang sidang meski pembacaan dakwaan sang anak batal digelar hari ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Momen Ibunda Nadiem Makarim Atikah Algadrie Duduk di Kursi Pengunjung Sidang Tipikor
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
IBUNDA NADIEM MAKARIM - Momen Ibunda Nadiem Makarim, Atiqah Algadrie hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang kasus korupsi pengadaan chromebook, Selasa (16/12/2025) - Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com 

Adapun dalam perkara ini sebelumnya jaksa membeberkan bahwa ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Kata Jaksa, perhitungan kerugian keuangan negara itu juga berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Serta penentuan angka tersebut juga merujuk berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105,- untuk 1 Dollar Amerika Serikat.

Jaksa menuturkan, bahwa perbuatan itu dilakukan tiga terdakwa bersama-sama dengan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 dan Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tak hanya itu, dalam sidang tersebut jaksa juga menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Kata Jaksa, para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan melakukan kajian riview dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pengadaan Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) CDM namun tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

“Sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” jelas Jaksa.

Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas