Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Narasi yang Menyebut Perpol 10/2025 Melawan Putusan MK Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dinilai cenderung tendensius dan tidak didukung oleh analisis hukum.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Narasi yang Menyebut Perpol 10/2025 Melawan Putusan MK Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
Istimewa
POLEMIK PERPOL - Direktur Lilin Nusantara Mas Uliatul Hikmah dalam diskusi di Jakarta. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 cenderung tendensius dan tidak didukung oleh analisis hukum. 

Ringkasan Berita:
  • Pengamat hukum menilai tuduhan Perpol 10/2025 melanggar Putusan MK bersifat tendensius, politis, dan tidak didukung analisis hukum yang objektif serta komprehensif.
  • Perpol Kapolri dinilai sejalan dengan UUD 1945, UU Polri, dan Putusan MK.
  • Penugasan anggota Polri ke kementerian/lembaga dinilai membawa manfaat nyata.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Linguistik Nusantara (Lilin Nusantara) Mas Uliatul Hikmah menilai pernyataan yang menyebutkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan atau melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 cenderung tendensius dan tidak didukung oleh analisis hukum yang solid, objektif, dan komprehensif. 

Menurut Ulia, narasi tersebut politis dan emosional serta tidak didukung oleh analisis hukum yang kuat dan sistematis.

Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) RI Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.

"Dalam diskursus hukum yang sehat, kritik terhadap kebijakan publik adalah hal yang sangat wajar dan bahkan diperlukan. Namun, kritik tersebut harus didasarkan pada analisis hukum yang solid, objektif, dan komprehensif. Sayangnya, sebagian kritik yang dilontarkan terhadap Perpol Kapolri tidak memenuhi standar tersebut dan justru menampilkan karakteristik narasi yang tendensius," ujar Ulia kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Ulia mengatakan, narasi yang menyebutkan Perpol bertentangan dengan Putusan MK sangat bersifat subjektif dan cenderung mengabaikan fakta hukum yang tidak mendukung narasi yang ingin dibangun.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut dia, narasi tersebut didorong oleh agenda politis tertentu.

"Narasi yang mendiskreditkan Kapolri dengan menuduh adanya pembangkangan terhadap putusan MK juga sangat berbahaya bagi kredibilitas institusi penegak hukum. Tuduhan semacam ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap Polri dan menciptakan polarisasi yang tidak perlu dalam masyarakat," tandas dia.

Padahal, kata Ulia, jika dikaji secara objektif dengan menggunakan kaidah-kaidah interpretasi hukum yang benar, akan terlihat bahwa Perpol tersebut justru konsisten dengan putusan MK dan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Karena Perpol Kapolri tersebut mengatur penugasan anggota polisi yang masih ada sangkut paut dengan tugas-tugas kepolisian dan berdasarkan penugasan dari Kapolri, bukan jabatan di luar kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

"Penugasan anggota Polri tersebut juga memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, khususnya dalam melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat yang merupakan salah satu tugas konstitusional Polri," jelas Ulia.

Ulia pun mengimbau, publik perlu bersikap kritis dan tidak mudah terjebak dalam analisis yang cenderung mendiskreditkan institusi tanpa dasar hukum yang kuat. 

Menurut dia, literasi hukum yang baik mengharuskan kita untuk menelaah suatu isu dari berbagai perspektif, mempertimbangkan seluruh konteks hukum yang relevan, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan narasi yang sepihak. 

"Hanya dengan pendekatan yang objektif dan komprehensif, kita dapat membangun diskursus hukum yang sehat dan produktif bagi kemajuan sistem hukum Indonesia," ungkap dia.

Lebih lanjut, Ulia mengakan penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga bukan hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga membawa berbagai manfaat praktis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas