Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polemik Aceh Minta Bantuan PBB, Mualem Bantah Kirim Surat, Jubir Pemerintah Aceh Klarifikasi

Langkah Pemerintah Provinsi Aceh mengirim surat ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuai polemik. Mualem membantah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Salma Fenty
zoom-in Polemik Aceh Minta Bantuan PBB, Mualem Bantah Kirim Surat, Jubir Pemerintah Aceh Klarifikasi
Serambinews.com/Rianza Alfandi
TERIMA BANTUAN ASING - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, dalam rapat bersama menteri, Minggu (7/12/2025) malam, di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, menegaskan pihaknya terbuka menerima bantuan dari asing untuk mempercepat penanganan banjir bandang di wilayahnya. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Aceh disebut menyurati UNDP dan UNICEF untuk bantuan banjir dan longsor.
  • Gubernur Mualem membantah dan menilai permintaan bantuan asing bukan kewenangan daerah.
  • Jubir Muhammad MTA mengklarifikasi surat ditujukan ke lembaga di Indonesia.
  • DPR menegaskan kerja sama internasional harus lewat koordinasi pemerintah pusat.
  • PBB, UNDP, dan UNICEF menyatakan siap mendukung melalui mekanisme pemerintah.

 

TRIBUNNEWS.COM - Langkah Pemerintah Provinsi Aceh mengirim surat ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuai polemik.

Surat tersebut ditujukan untuk meminta bantuan agar ikut turun tangan menangani bencana banjir dan tanah longsor di Aceh.

Informasi terkait Pemerintah Aceh kirim surat ke PBB pertama kali disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, pada Minggu (14/12/2025).

Ia mengaku telah bersurat ke dua lembaga di bawah PPB, yakni United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Children's Fund (UNICEF).

Pernyataan berbeda datang dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menegaskan, tidak pernah mengirim surat ke PBB.

Terbaru Muhammad MTA memberikan klasifikasinya, dirinya meluruskan surat tersebut ditujukan ke lembaga di Indonesia.

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat menilai pemerintah daerah tidak memiliki wewenang meminta bantuan ke pihak asing.

Berikut informasi lengkap terkait Pemerintah Aceh surati PBB, dirangkum Tribunnews.com, Rabu (17/12/2025):

Baca juga: Respons PBB Usai Disurati Pemprov Aceh Terkait Permohonan Bantuan Bencana

Pertanyaan Awal Muhammad MTA

Muhammad MTA awalnya menyebut, skala dampak bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, sudah masuk dalam kategori nasional.

Sehingga sudah selayaknya Pemerintah Pusat menetapkan statu Bencana Nasional.

“Skalanya (bencana) ini memang nasional,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

"Terkait penentuan status legalitas itu tergantung atas pertimbangan pemerintah pusat sendiri," tambah dia.

Muhammad MTA kemudian mengungkit peran pihak asing dalam bencana Tsunami Aceh 2004 silam.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas