DPP GMNI Tekankan Implementasi Ekonomi Hijau Berbasis Pasal 33 UUD 1945
GMNI enegaskan pentingnya implementasi ekonomi hijau berbasis Pasal 33 UUD 1945 sebagai arah strategis pembangunan nasional.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- GMNI menegaskan ekonomi hijau berbasis Pasal 33 UUD 1945 sebagai arah strategis pembangunan nasional.
- Bencana ekologis di sejumlah wilayah, khususnya Sumatera, dinilai sebagai alarm serius akibat model pembangunan yang belum sepenuhnya berorientasi pada keadilan ekologis.
- GMNI berkomitmen menjadi mitra strategis sekaligus kontrol kritis pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), menegaskan pentingnya implementasi ekonomi hijau berbasis Pasal 33 UUD 1945 sebagai arah strategis pembangunan nasional.
Penegasan itu disampaikan dalam agenda pengukuhan kepengurusan DPP GMNI Periode 2025–2028 yang digelar di Denpasar, Bali, Selasa (16/12/2025).
Ketua Umum DPP GMNI, Muhammad Risyad Fahlefi, menilai berbagai bencana ekologis yang terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di Sumatera, menjadi peringatan serius bagi negara untuk memperkuat orientasi pembangunan yang berkeadilan sosial dan berkelanjutan.
Dirinya menilai, Pasal 33 UUD 1945 telah memberikan landasan konstitusional yang jelas bagi pengelolaan sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat.
“GMNI memandang bahwa Pasal 33 UUD 1945 menjadi kerangka konstitusional pembangunan ekonomi yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan rakyat, sehingga penguatan ekonomi hijau perlu terus didorong,” kata Risyad.
Untuk diketahui, Pasal 33 UUD 1945 berbunyi.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Risyad menambahkan, kerusakan lingkungan dan bencana ekologis tidak dapat dilepaskan dari model pembangunan yang belum sepenuhnya mengintegrasikan prinsip keadilan ekologis.
Sebab itu, GMNI mendorong percepatan ekonomi hijau melalui pendekatan ekologi politik agar pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dan keadilan antargenerasi.
“Bencana di sejumlah wilayah Sumatera menjadi refleksi penting perlunya percepatan pembangunan ekonomi hijau berbasis pendekatan ekologi politik,” ucap Risyad.
Baca tanpa iklan