Jimly Sebut Komite Reformasi Polri Bakal Perbaiki Perpol 10/2025, Diusulkan Jadi PP
Jimly menyebut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang kini tengah jadi perdebatan bakal diperbaiki. Dia mengatakan Perpol itu diusulkan dijadikan PP.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
Ringkasan Berita:
- Jimly mengungkapkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bakal diperbaiki setelah timbulnya perdebatan di masyarakat.
- Dia mengatakan Komisi Percepatan Reformasi Polri telah mengusulkan agar Perpol tersebut dinaikkan tingkatannya menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
- Usulan itu setelah disepakati dalam rapat pleno yang digelar hari ini, Kamis (18/12/2025).
- Jimly menuturkan usulan tersebut akan dirapatkan terlebih dahulu dengan kementerian terkait.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya bakal memperbaiki Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dan akan dijadikan status aturannya menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
Dia mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Komisi Reformasi Polri menggelar rapat pleno pada Jumat (18/12/2025).
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini tengah menjadi perdebatan publik lantaran dianggap membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Pasalnya, Perpol tersebut mengatur 17 kementerian atau lembaga (K/L) yang bisa diduduki polisi aktif.
Sementara, berdasarkan putusan MK, ketika akan ada polisi yang menjabat di institusi sipil maka harus mengundurkan diri atau pensiun.
Kembali lagi ke Jimly, dia menuturkan metode yang akan digunakan dalam mengubah status hierarki perundangan-undangan Perpol tersebut yakni omnibus.
Baca juga: Perkuat Putusan MK dengan Menerbitkan Perpol 10 Tahun 2025, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi
Metode omnibus adalah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang menggabungkan banyak materi muatan dari berbagai undang-undang berbeda menjadi dalam satu undang-undang.
Hal ini dilakukan untuk mengubah, mencabut, atau mengesahkan aturan secara sekaligus demi mengatasi disharmoni dan adanya penyederhanaan regulasi di satu tema aturan tertentu.
Mantan Ketua MK itu juga mengungkapkan keputusan ini menjadi solusi ketika adanya keterkaitan antara aturan di salah satu instansi dengan aturan di instansi lainnya.
"Begitu juga tentang PP, sudah jelas PP ini nanti banyak sekali kaitannya dengan undang-undang lain yang bisa dijadikan solusi untuk pembenahan sistem aturan yang tidak harmonis satu dengan yang lain."
"Termasuk misalnya keluhan terkait Perpol kemarin. Substansinya berkenaan dengan lintas instansi, maka solusinya kita angkat ke aturan lebih tinggi supaya dia (isi Perpol) tidak hanya mengikat ke dalam tapi ke instansi yang lain," katanya di Jakarta.
Jimly menuturkan pihaknya bakal mengusulkan keputusan ini ke beberapa menteri seperti Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Di mana Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menyampaikan masukan-masukan dalam rapat koordinasi antar kementerian," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD mengungkapkan terkait keputusan resmi nasib Perpol Nomor 10 Tahun 2025 akan diumumkan langsung oleh Mabes Polri.
"Jadi, nanti yang akan mengumumkan nasib Perpol 10 Tahun 2025 adalah Mabes Polri. Entah momentum apa yang akan ditentukan."
Baca tanpa iklan