Jimly Sebut Komite Reformasi Polri Bakal Perbaiki Perpol 10/2025, Diusulkan Jadi PP
Jimly menyebut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang kini tengah jadi perdebatan bakal diperbaiki. Dia mengatakan Perpol itu diusulkan dijadikan PP.
Tayang:
Diperbarui:
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
PERPOL JADI PP - Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, saat melakukan audiensi di Kementerian Sekretariat Negara (Kemsekneg), Jakarta, Selasa (25/11/2025). Jimly menyebut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang kini tengah jadi perdebatan bakal diperbaiki. Dia mengatakan Perpol itu diusulkan dijadikan PP.
Lalu, pada Pasal 3 ayat 2, tertuang rincian 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri.
Kemudian, pada Pasal 3 ayat 4, tertulis bahwa jabatan yang akan diemban harus berkaitan dengan tupoksi Polri.
Berikut daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa ditempati anggota Polri:
- Kemenko Polhukam
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian ATR/BPN
- Lembaga Ketahanan Nasiona (Lemhannas)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow)
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan