Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jimly Sebut Komite Reformasi Polri Bakal Perbaiki Perpol 10/2025, Diusulkan Jadi PP

Jimly menyebut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang kini tengah jadi perdebatan bakal diperbaiki. Dia mengatakan Perpol itu diusulkan dijadikan PP.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jimly Sebut Komite Reformasi Polri Bakal Perbaiki Perpol 10/2025, Diusulkan Jadi PP
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
PERPOL JADI PP - Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, saat melakukan audiensi di Kementerian Sekretariat Negara (Kemsekneg), Jakarta, Selasa (25/11/2025). Jimly menyebut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang kini tengah jadi perdebatan bakal diperbaiki. Dia mengatakan Perpol itu diusulkan dijadikan PP. 

Lalu, pada Pasal 3 ayat 2, tertuang rincian 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri.

Kemudian, pada Pasal 3 ayat 4, tertulis bahwa jabatan yang akan diemban harus berkaitan dengan tupoksi Polri.

Berikut daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa ditempati anggota Polri:

  1. Kemenko Polhukam
  2. Kementerian ESDM
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. Kementerian ATR/BPN
  10. Lembaga Ketahanan Nasiona (Lemhannas)
  11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  15. Badan Intelijen Negara (BIN)
  16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow)

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas