Jimly Sebut Komite Reformasi Polri Bakal Perbaiki Perpol 10/2025, Diusulkan Jadi PP
Jimly menyebut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang kini tengah jadi perdebatan bakal diperbaiki. Dia mengatakan Perpol itu diusulkan dijadikan PP.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
"Yang jelas, keputusannya itu sambil menunggu proses dimasukkan ke peraturan yang lebih tinggi," tuturnya.
Jimly Sebut Polri Terbitkan Perpol Bukan untuk Langgar Putusan MK
Jimly menuturkan pihaknya sudah mengetahui alasan terkait terbitnya Perpol tersebut dari Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, yang turut hadir dalam rapat pleno hari ini.
Dedi, kata Jimly, menegaskan terbitnya Perpol bukan untuk melanggar putusan MK, tetapi demi mengatur kembali polisi aktif yang terlanjur menjabat di institusi sipil setelah adanya putusan tersebut.
Selain itu, Dedi juga menyebut pasca adanya putusan MK tersebut, maka tidak ada lagi penugasan dari Kapolri kepada jajarannya untuk menjabat di institusi sipil.
"Komitmennya (Polri) setelah ada putusan MK, tidak ada lagi penugasan baru, jadi sudah clear."
"Cuma yang sudah keburu menduduki jabatan, harus diatur dulu yang mana-yang mana sebagainya. Sehingga itulah perlunya ada PP, terintegrasi, sebelum ada undang-undang dengan omnibus," ujarnya.
Kesalahan Perpol hingga Akibatkan Perdebatan
Sebelumnya, Jimly telah mengungkapkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memang ada kesalahan yaitu tidak adanya frasa 'menimbang dan mengingat' yang merujuk pada putusan MK.
“Apa contohnya? Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat," ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
“(Bagian) Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. (Bagian) Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK," lanjutnya.
Baca juga: Kapolri Tanggapi Ramai Kritikan Terhadap Perpol 10/2025, Pengamat Soroti Ini
Dia mengatakan Perpol itu justru merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri alih-alih ke putusan MK terbaru.
Sehingga, dia setuju bahwa Perpol itu memang bertentangan dengan putusan MK.
“Ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Artinya putusan MK yang mengubah undang-undang enggak dijadikan rujukan,” kata Jimly.
Isi Perpol
Dalam Perpol tersebut, anggota Polri yang ditugaskan ke luar struktur organisasi harus melepaskan jabatannya di lingkungan Polri. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 1 ayat 1.
Sementara, pada Pasal 2, menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri.
Adapun Pasal 3 ayat 1 mengatur penugasan dalam negeri yang mencakup kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.
Baca juga: Mahfud MD Duga Perpol soal Jabatan Sipil Polisi Aktif Terbit karena UU Polri Mau Direvisi
Baca tanpa iklan