Perspektif Gender Dibutuhkan dalam Penanganan Perkara Terkait Perempuan di Pengadilan
Advokat tidak cukup hanya menguasai teknis pembela hukum tetapi juga harus memahami perspektif gender.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Advokat mempunyai peran strategis termasuk dalam menjaga keadilan substantif berperspektif gender
- Advokat tidak cukup hanya menguasai teknis pembela hukum tetapi juga harus memahami perspektif gender
- Advokat harus memahami relasi kuasa dan trauma korban khususnya kaum perempuan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan advokat mempunyai peran strategis termasuk dalam menjaga keadilan substantif berperspektif gender.
Asido menyampaikan pernyataan tersebut saat membuka seminar bertajuk “Penguatan Kolaborasi Penanganan Perempuan Berhadapan dengan Hukum” gelaran DPC Peradi Jakbar dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Guna mewujdukan peran tersebut, lanjut Asido, advokat tidak cukup hanya menguasai teknis pembela hukum tetapi juga harus memahami perspektif gender.
“Advokat tidak cukup hanya menguasai aspek teknis hukum, advokat harus memiliki perspektif gender,” ujarnya.
Selain itu, kata lawyer yang juga menjabat Ketua PBH Peradi ini, advokat harus memahami relasi kuasa dan trauma korban khususnya kaum perempuan.
Advokat juga harus mampu berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan di antaranya Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, tenaga kesehatan, psikolog hingga lembaga layanan perempuan.
"Agar bisa menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan oleh perempuan," katanya.
Asido juga mengungkapkan, perempuan berhadapan dengan hukum bukanlah isu biasa, tetapi juga soal keadilan, kemanusiaan, dan martabat.
"Dalam praktik, kita masih menemukan perempuan yang mengalami reviktimisasi, diskriminasi, bahkan kriminalisasi ketika berusaha mencari keadilan," katanya.
Soroti Latarbelakang Gender
Seminar yang dilatarbelakangi meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender (KBG) dan berbagai hambatan yang dihadapi perempuan ketika berhadapan dengan sistem hukum, baik sebagai korban, saksi, pelaku, maupun pihak dalam perkara perdata ini, menghadirkan dua orang narasumber.
Pertama, Pengurus DPC Peradi Jakbar dari Bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas (PPAD), Janny Erika menyampaikan paparan berjudul “Peran Advokat dalam Penguatan Kolaborasi Penanganan Perempuan Berhadapan dengan Hukum”.
Ia mengungkapkan, perempuan berhadapan dengan hukum kerap mengalami hambatan struktural, prosedural, hingga kultural, sehingga diperlukan pendekatan pendampingan hukum yang empatik, holistik, dan kolaboratif lintas sektor.
Sedangkan narasumber kedua atau pamungkas adalah Asisten Koordinator Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA), Ismu Bahaiduri.
Ismu menyampaikan materi berjudul “Penerapan Keadilan Gender dalam Proses Peradilan (Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan Permasalahannya)”.
Ia mengulas secara komprehensif penerapan keadilan gender dalam proses peradilan, dengan menitikberatkan pada implementasi Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 sebagai pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.
Baca tanpa iklan