Sidang Korupsi Pertamina, Saksi Beberkan Mekanisme Penetapan Harga Penjualan Solar
Di persidangan, Doni menyebutkan Riva Siahaan yang menandatangani penjualan solar di bawah harga pasar.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Doni Indrawan menyebut tidak ada aturan internal Pertamina yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price atau harga terendah
- Doni dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023
- Ia bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Riva Siahaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Manajer Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Doni Indrawan menyebut tidak ada aturan internal Pertamina yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price atau harga terendah.
Adapun hal itu disampaikan Doni saat dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, pada Kamis (18/12/2025) malam.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga JBB Siagakan Satgas dan Maksimalkan Stok BBM di Libur Nataru
Ia bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Riva Siahaan.
Kemudian Terdakwa Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya 2023-2025. Serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne 2021-2023.
Baca juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Promo Khusus di MyPertamina
"Sepengetahuan saya tidak ada (aturan yang melarang penjualan minyak di bawah bottom price)" kata Doni di persidangan.
Ia juga mengungkapkan tidak ada ketentuan bahwa kontrak penjualan solar harus di atas bottom price.
Lebih lanjut, Doni mengatakan, bottom price yang ada diterbitkan khusus untuk transaksi konsumen spot atau pembeli yang tidak memiliki kontrak panjang. Katanya, bottom price hanya dijadikan referensi dan tidak mengikat pada setiap konsumen, dan akan diubah setiap dua minggu.
"Tadi seperti yang saya sampaikan, kita kan menggunakan bottom price, tidak menggunakan bottom price untuk konsumen kontrak," tandasnya.
Di persidangan, Doni menyebutkan Riva Siahaan yang menandatangani penjualan solar di bawah harga pasar.
Mulanya di persidangan jaksa menanyakan Doni terkait bottom price.
Doni menerangkan bottom price merupakan harga terendah yang berlaku di fungsi marketing, dalam hal ini Industrial Fuel Marketing, yang berisi mengenai harga MOPs ditambah overhead dan opex (operational expense).
"Harga bottom price itu menjadi salah satu indikator. Bukan satu-satunya, tapi salah satu indikator kita untuk menentukan prognosa, metode prognosa harga jual kepada konsumen," ungkap Doni di persidangan.
Kemudian jaksa menanyakan dalam negosiasi untuk menentukan harga jual solar apa rujukan harga dasarnya.
Doni mengungkapkan sepengetahuannya tidak ada acuan harus menggunakan bottom price.
Baca tanpa iklan