Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemda Wajib Tetapkan Upah Minimum 2026 Sebelum 24 Desember 2025

Pemerintah daerah wajib menetapkan UMP dan UMK 2026 paling lambat 24 Desember 2025 dengan formula berbasis pertumbuhan ekonomi daerah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Pemda Wajib Tetapkan Upah Minimum 2026 Sebelum 24 Desember 2025
Tangkap Layar Akun Instagram Kemnaker
PENETAPAN UMP 2026 - Tangkap layar akun Instagram Kemnaker yang diambil pada Jumat (19/12/2025). Pemda Wajib Tetapkan Upah Minimum 2026 Sebelum 24 Desember 2025 

Sektor tersebut harus termasuk dalam klasifikasi KBLI lima digit, memiliki lebih dari satu perusahaan skala menengah atau besar, serta memiliki risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.

Yassierli menambahkan bahwa penetapan UMS harus disepakati bersama oleh organisasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor terkait. 

Ia menegaskan kebijakan upah minimum tetap harus menyeimbangkan kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha, sekaligus menjaga iklim investasi di daerah.

Dengan batas waktu penetapan hingga 24 Desember 2025, pemerintah daerah diharapkan dapat menyelesaikan seluruh proses penetapan upah minimum 2026 secara tepat waktu, berbasis data, dan sesuai kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

(Tribunnews.com/Widya)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas