Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Pemerasan TKA, Saksi Ungkap Pengurusan RPTKA Lewat WhatsApp Pejabat Kemnaker

Proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kerap dilakukan di luar mekanisme resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kasus Pemerasan TKA, Saksi Ungkap Pengurusan RPTKA Lewat WhatsApp Pejabat Kemnaker
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SUAP KEMNAKER - Direktur PT Patera Surya Gemilang, Alie Wijaya Tan saat menyampaikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA Kemnaker di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (19/12/2025). Ia mengungkap jalur tak resmi dalam pengurusan RPTKA. 

Ringkasan Berita:
  • Pengiriman barcode tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti proses permohonan RPTKA yang telah diajukan melalui sistem daring Kemnaker
  • Pengiriman barcode biasanya dilakukan ketika masa berlaku dokumen TKA mendekati batas akhir dan berpotensi menimbulkan risiko overstay.
  • Terdakwa diduga memperkaya diri total hingga Rp 135,3 miliar

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Patera Surya Gemila, Alie Wijaya Tan mengungkap proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kerap dilakukan di luar mekanisme resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Alie pernah mengirimkan kode batang atau barcode pengajuan RPTKA kepada Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Haryanto melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Pengiriman barcode tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti proses permohonan RPTKA yang telah diajukan melalui sistem daring Kemnaker.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Alie dan Direktur PPTKA Haryanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (19/12/2025).

Jaksa menegaskan isi percakapan tersebut merupakan bagian dari berkas perkara.

Baca juga: KPK Panggil Irjen Kemnaker Roni Dwi Susanto yang Juga Komisaris Bio Farma Terkait Kasus Pemerasan K3

“Apakah benar ini saudara saksi?” tanya jaksa.

Rekomendasi Untuk Anda

Alie membenarkan bukti tersebut. 

“Oh ya itu betul, mungkin pengiriman barcode,” katanya.

Dalam percakapan tersebut, jaksa membacakan pesan yang dikirim Alie kepada Haryanto. 

Pesan itu berbunyi, “pagi mas, nanti kalau sudah longgar tolong bantu cek.”

Baca juga: Kasus Pemerasan TKA, Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Suhartono Dkk Didakwa Perkaya Diri Rp 135 Miliar

Percakapan tersebut juga mencantumkan keterangan pengajuan RPTKA di Subdirektorat TKA dengan tanggal 25 Maret 2024.

Ali menjelaskan bahwa barcode RPTKA merupakan nomor permohonan yang muncul setelah pengajuan dilakukan melalui sistem online. 

Nomor tersebut kemudian disampaikan kepada Haryanto sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan yang sedang berjalan.

Alie menegaskan, pengiriman barcode tidak dilakukan untuk seluruh pengajuan RPTKA. 

Menurutnya, langkah tersebut hanya dilakukan dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas