Kasus Pemerasan TKA, Saksi Ungkap Pengurusan RPTKA Lewat WhatsApp Pejabat Kemnaker
Proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kerap dilakukan di luar mekanisme resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Ia menyebut, pengiriman barcode biasanya dilakukan ketika masa berlaku dokumen TKA mendekati batas akhir dan berpotensi menimbulkan risiko overstay.
“Hal-hal urgensi. Contohnya ada KITAS yang akan masa berlaku habis, ya akan mendekati waktu habis karena itu kita risikonya nanti kena overstay,” jelas Ali.
Perkaya Diri Rp 135,3 Miliar
Dalam dakwaan terungkap eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023 Suhartono telah menyalahgunakan kekuasaan dalam pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), memeras para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA.
Atas perbuatannya bersama 7 terdakwa lainnya, Putri Citra Wahyu, Jamal Shodiqin, Alfa Ehsad, Gatot Widartono, Devi Anggeraini, Wisnu Pramono, dan Haryanto, para terdakwa telah memperkaya diri total hingga Rp 135,3 miliar.
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker RI bertugas menyelenggarakan Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Direktorat Binapenta dan PKK memiliki fungsi di antaranya melakukan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing.
Proses permohonan RPTKA dilakukan secara online.
Tetapi para terdakwa bersama-sama sengaja tidak memproses pengajuan-pengajuan RPTKA tersebut, hingga pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas untuk menanyakan kendala atas pengajuan RPTKA yang tidak diproses.
Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang diluar biaya resmi dan apabila uang di luar biaya resmi tersebut tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses.
Menurut jaksa sejak 2020 sampai dengan 2023 bertempat di kantor Kemnaker para pemohon RPTKA menyerahkan sejumlah uang melalui para terdakwa, Haryanto, Devi Angraeni, dan Gatot Widoartono secara tunai maupun transfer.
Kemudian para terdakwa lanjut jaksa, atas persetujuan Suhartono, Haryanto, Devi Anggraeni dan Gatot Widiartono akan memproses pengajuan RPTKA tersebut.
Kemudian dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2025 terdapat 1.143.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp 300.000 sampai Rp 800.000,00 per TKA.
Sehingga seluruh uang yang terkumpul dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA sebesar Rp 135,3 miliar.
Uang-uang tersebut mengalir kepada para terdakwa. Berikut rinciannya:
1. Haryanto (HY), Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), sebelumnya Direktur PPTKA (2019–2024). Diduga menerima Rp 84,7 miliar.