Eks Anggota KPU Ida Budhiati Ingatkan DPR Perhatikan 3 Aspek Penting Dalam Merevisi UU Pemilu
Ida Budhiati tiga aspek penting yang perlu diperhatikan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Revisi UU Pemilu diharapkan bisa semakin menyempurnakan sistem kepemiluan di Indonesia
- Pembaruan regulasi perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya pada satu sisi
- Tidak semua daerah menerapkan model pemilihan kepala daerah yang sama, karena konstitusi menghargai perbedaan dan kekhususan yang berlaku di daerah tertentu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2012-2017, Ida Budhiati mengitakan tiga aspek penting yang perlu diperhatikan DPR RI dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Tiga aspek tersebut di antaranya:
- Aspek electoral law yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan
- Aspek prosedural dalam pelaksanaan Pemilu
- Aspek law enforcement atau penegakan hukum pemilu.
“Jadi ada tiga aspek yang perlu kemudian dilakukan pembaharuan,” kata Budhiati di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Ida, ketiga aspek tersebut perlu dipertimbangkan secara matang untuk menemukan formula yang lebih baik dalam penyusunan UU Pemilu ke depan.
Baca juga: Elite Golkar Tak Setuju Koalisi Permanen Masuk UU Pemilu: Terbentuk Secara Alamiah Saja
Ida menilai aturan yang berlaku saat ini sudah cukup baik.
Meskipun begitu, ia berharap revisi UU Pemilu bisa semakin menyempurnakan sistem kepemiluan di Indonesia.
“Itu yang menurut saya substansi yang nanti perlu dipertimbangkan untuk dicari formula yang lebih baik. Kan yang sekarang sudah baik menurut saya, dan ke depan supaya lebih baik,” ujarnya.
Menurut Ida UU Pemilu pada dasarnya memuat pengaturan terkait hukum pemilu atau electoral law, termasuk prosedur dan sistem yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: TII: Revisi UU Pemilu Harus Dilakukan dengan Proses Legislasi yang Baik
Menurut dia, pembaruan regulasi perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya pada satu sisi.
“Ya undang-undang pemilu itu kan memuat yang pertama electoral law, mengatur bagaimana prosedur-prosedurnya, sebelum prosedur itu bagaimana sistemnya,” ujar Ida.
Tak Selalu Berujung Perubahan Sistem Pemilu
Ida Budhiati pun mengatakan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak serta-merta harus berujung pada perubahan sistem pemilihan, termasuk wacana Pilkada dipilih DPRD.
Menurut dia, pembenahan bisa saja cukup dilakukan pada aspek teknis jika persoalan utama tidak terletak pada sistemnya.
Ida mengatakan setiap sistem pemilu pada dasarnya dapat dievaluasi.
Namun, hal yang lebih penting adalah memastikan apakah masalah yang muncul berasal dari desain sistem pemilihan atau justru dari aspek teknis penyelenggaraan.
Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi pertimbangan bagi pembentuk undang-undang dalam menentukan arah kebijakan.