Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Eks Anggota KPU Ida Budhiati Ingatkan DPR Perhatikan 3 Aspek Penting Dalam Merevisi UU Pemilu

Ida Budhiati tiga aspek penting yang perlu diperhatikan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Eks Anggota KPU Ida Budhiati Ingatkan DPR Perhatikan 3 Aspek Penting Dalam Merevisi UU Pemilu
tangkap layar
UU PEMILU - Potret eks anggota KPU Ida Budhiati. Ia menilai ada tiga aspek yang perlu dipertimbangkan secara matang untuk menemukan formula yang lebih baik dalam penyusunan UU Pemilu ke depan. 

“Apakah dari hasil evaluasi itu perbaikannya cukup dari aspek teknisnya atau sistem pemilunya yang akan dilakukan perubahan,” ujar Ida kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah mengenal pengaturan Pilkada secara asimetris.

Tidak semua daerah menerapkan model pemilihan kepala daerah yang sama, karena konstitusi menghargai perbedaan dan kekhususan yang berlaku di daerah tertentu.

Sebagai contoh, Ida menyebut Papua yang memiliki mekanisme demokrasi khas melalui musyawarah mufakat.

Ada pula Daerah Istimewa Yogyakarta dengan gubernur yang bersifat ex officio.

Selain itu, di wilayah khusus DKI Jakarta, walikota ditunjuk langsung gubernur.

Ida mengatakan perubahan sistem Pilkada ke depan apakah perlu menyentuh sistem atau cukup pada tataran teknis, hal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil evaluasi menyeluruh dan keputusan pembentuk undang-undang.

Rekomendasi Untuk Anda

“Jadi pemilihan kepala daerah yang berbeda dengan ketentuan yang umum, bukan ketentuan yang umum kan dipilih secara langsung,” tuturnya.

“Tetapi sesuai dengan konstitusi yang mengatakan bahwa konstitusi itu menghargai ya perbedaan dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di daerah-daerah tertentu,” sambung dia.

Sementara itu, Komisi II DPR RI memastikan akan mulai mempersiapkan rangkaian awal pembahasan RUU Pemilu pada Januari 2026.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan proses tersebut akan melibatkan partisipasi publik.

"Nanti per Januari kami akan memanggil kelompok-kelompok dan masyarakat yang selama ini memiliki concern dan kepedulian terhadap Pemilu, agar kami mendapatkan insight, masukan pikiran, dan seterusnya," kata dia di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Pria yang akrab disapa Rifqi itu menegaskan pembahasan RUU Pemilu akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

Pembahasan RUU Pemilu akan diawali dengan serangkaian dengar pendapat yang melibatkan sebanyak mungkin unsur masyarakat.

Langkah ini dilakukan untuk memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna sebagaimana ditekankan Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya.

Meski demikian, Rifqi menegaskan tidak akan melangkahi keputusan politik yang menjadi kewenangan partai-partai politik di DPR. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas