Polisi Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan, Refly Harun: Bisa Jadi Jebakan Batman
Pada gelar perkara khusus yang telah rampung dilaksanakan, Refly menilai tidak ada hal-hal rasional yang bisa mentersangkakan Roy Suryo cs.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Endra Kurniawan
Ringkasan Berita:
- Refly Harun merasa tidak setuju dengan adanya pengajuan gugatan praperadilan tersebut karena dia menilai hukum di Indonesia saat ini cukup bermasalah
- Pada gelar perkara khusus yang telah rampung dilaksanakan, dinilai tidak ada hal-hal rasional yang bisa mentersangkakan Roy Suryo cs
- Refly Harun menyinggung mengenai kebebasan berpendapat setiap individu
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebut praperadilan bisa menjadi jebakan batman bagi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang kini berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya sebelumnya mempersilakan Roy Suryo cs untuk mengajukan gugatan praperadilan jika tidak terima dengan hasil penyidikan.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan dua kali gelar perkara dalam kasus ijazah Jokowi ini, lalu dua kali asistensi dari Bareskrim Polri, hingga gelar perkara khusus sesuai permintaan para tersangka.
Adapun, praperadilan sendiri bisa diajukan karena para tersangka masih merasa keberatan setelah dilakukan gelar perkara khusus.
Praperadilan tersebut merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Namun, Refly merasa tidak setuju dengan adanya pengajuan gugatan praperadilan tersebut karena dia menilai hukum di Indonesia saat ini cukup bermasalah.
"Mengenai praperadilan begini, kita ini kan seolah-olah everything is oke, ya kan? Negara hukum Indonesia, the rule of law dan lain sebagainya. Enggak begitu dong, Bro. Kita tahu bahwa banyak hal-hal yang kemudian penegakan hukum itu enggak normal," ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (21/12/2025).
"Makanya saya katakan, If you part of the government then praperadilan itu gampang, bisa lolos. Tapi ketika Anda pada posisi yang berbeda, Anda harus hati-hati, bisa jadi jebakan Batman," tegasnya.
Refly kemudian menjelaskan bahwa pada gelar perkara khusus yang telah rampung dilaksanakan, tidak ada hal-hal rasional yang bisa mentersangkakan Roy Suryo cs,
"Kan cuma dikatakan ada 700 bukti dan lainnya, tolong tunjukkan tempus delicti-nya mana, locus-nya mana, peristiwanya apa. Dia main blanket aja, disatukan saja begitu. Enggak bisa begitu tindak pidana, enggak boleh pakai kalau dia kena, dia juga kena kan," paparnya.
"Kalau kita melakukan praperadilan, ini bakal jebakan Batman. Artinya it could be menjadi alat legitimacy bagi sebuah proses penyidikan yang unprofesional seperti ini," tambah Refly.
Baca juga: Pesan Polisi jika Roy Suryo cs Keberatan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, 3 Ahli Bakal Dipanggil
Polisi sebelumnya diketahui telah menyita 17 jenis barang bukti dan 709 dokumen dalam kasus ijazah Jokowi ini, termasuk memenuhi permintaan dari para tersangka untuk ditunjukan ijazah asli dari Jokowi yang secara resmi telah diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Selain itu, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.
Polisi juga menegaskan bahwa proses penyidikan sedari awal telah dilakukan secara transparansi, profesional, dan proporsional.