Uji UU Perkawinan, Tiga Warga Gugat Larangan Nikah Beda Agama ke MK
Para Pemohon menilai negara menutup akses pencatatan perkawinan beda agama dan melanggar hak konstitusional warga negara
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Dwi Setiawan
Menurutnya perkawinan beda agama adalah persoalan yang sensitif di mana melibatkan berbagai pihak dan kepentingan.
“Maka sudah seharusnya DPR dan Presiden/Pemerintah menata ulang pengaturan pasal-pasal a quo yang lebih humanis, mengakomodir berbagai kepentingan, dan lebih bisa memberikan perlindungan kepada semua warga negara,” kata Daniel dikutip dari salinan putusan perkara 68 yang diunggah di situs resmi MK, Rabu (12/11/2025).
Sehingga normal yang dimohonkan dalam perkara 68–Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan–menjadi open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.
“Saya kira itulah maksud dari para pendiri bangsa dulu, sebagaimana termaktub dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu ‘suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia’” jelas Daniel.
Perkara 68 kala itu di mohonkan oleh tiga orang konsultan hukum: Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, dan Luthfi Sahputra bersama seorang mahasiswa Anbar Jaya.
Mereka meminta MK menafsirkan Pasal 2 UU Perkawinan. Tujuannya supaya perkawinan beda agama bisa dianggap sah.
Namun permohonannya ditolak oleh MK. Pun juga perkara nomor 24.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Mario Christian Sumampow)
Baca tanpa iklan