Uji UU Perkawinan, Tiga Warga Gugat Larangan Nikah Beda Agama ke MK
Para Pemohon menilai negara menutup akses pencatatan perkawinan beda agama dan melanggar hak konstitusional warga negara
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Dwi Setiawan
Ringkasan Berita:
- Sejumlah pasal dalam UU Perkawinan digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Para penggugatnya adalah tiga WNI
- Satu di antaranya yakni Syamsul Jahidin yang berperan dalam perhomohannya ke MK soal polisi aktif dilarang rangkap jabatan sipil
TRIBUNNEWS.COM - Tiga warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Para Pemohon menilai ketentuan tersebut telah menutup akses pencatatan perkawinan beda agama dan melanggar hak konstitusional warga negara.
Permohonan tersebut diajukan oleh Henoch Thomas, S.H., Uswatun Hasanah, S.H., dan Syamsul Jahidin.
Dua Pemohon pertama merupakan pasangan yang masing-masing memiliki rencana menikah dengan pasangan berbeda agama, sementara Pemohon ketiga berprofesi sebagai advokat sekaligus mahasiswa doktoral hukum.
Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan frasa “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Menurut mereka, ketentuan tersebut dalam praktik administratif telah dimaknai sebagai larangan mutlak terhadap perkawinan beda agama.
“Norma ini tidak jelas dan multitafsir, tetapi dalam praktik justru ditafsirkan secara tunggal sebagai pelarangan perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda,” demikian dalil para Pemohon dalam permohonan tertulisnya.
Para Pemohon mengungkapkan bahwa aparatur negara, baik Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), secara konsisten menolak pencatatan perkawinan beda agama. Kondisi tersebut, menurut mereka, semakin diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat berbeda agama dan kepercayaan.
Akibatnya, para Pemohon menilai mereka kehilangan hak konstitusional untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, hak atas kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1), serta hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Henoch Thomas, salah satu Pemohon, menyatakan bahwa norma tersebut membuat dirinya tidak dapat melangsungkan perkawinan secara sah dengan pasangan yang dicintainya.
"Negara telah gagal menyediakan mekanisme hukum yang netral bagi warga negara yang memiliki keyakinan berbeda," paparnya kepada Tribunnews, pada Minggu (21/12/2025).
Baca juga: UU Perkawinan Digugat Lagi, Hakim MK Serukan Reformasi Hukum yang Lebih Humanis
Sementara itu, Uswatun Hasanah menyampaikan bahwa ketentuan tersebut memaksa banyak pasangan beda agama mengambil jalan yang secara hukum dan moral problematik, seperti berpindah agama secara administratif tanpa keyakinan, menikah di luar negeri, atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah.
Adapun Pemohon ketiga, Syamsul Jahidin, menilai keberlakuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan juga berdampak luas terhadap kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.
"Norma tersebut berpotensi merugikan pencari keadilan dan menciptakan ketidakpastian hukum akibat perbedaan penafsiran di tingkat pengadilan," ujarnya.
Baca tanpa iklan