Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Uji UU Perkawinan, Tiga Warga Gugat Larangan Nikah Beda Agama ke MK

Para Pemohon menilai negara menutup akses pencatatan perkawinan beda agama dan melanggar hak konstitusional warga negara

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Uji UU Perkawinan, Tiga Warga Gugat Larangan Nikah Beda Agama ke MK
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan sejumlah putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Tiga warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. 

Dalam permohonannya, para Pemohon juga menyoroti adanya disparitas putusan pengadilan terkait pencatatan perkawinan beda agama. 

Menurut Syamsul, sejumlah pengadilan pernah mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar agama, sementara pengadilan lain menolaknya dengan merujuk Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menutup pencatatan perkawinan beda agama, atau setidaknya memberikan penafsiran konstitusional agar negara menyediakan mekanisme pencatatan perkawinan yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara.

Permohonan uji materiil tersebut telah didaftarkan dan akan diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi sesuai kewenangannya dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Gugatan Sebelumnya

Sebelum Henoch dkk, permohonan pengujian pasal serupa kembali muncul di MK.

Pemohon adalah seorang warga negara bernama Muhamad Anugrah Firmansyah.

Pria yang akrab disapa Ega ini mengatakan permohonannya berbada dengan perkara 68 dan 24.

Rekomendasi Untuk Anda

Permohonan sebelumnya mempersoalkan sah atau tidaknya perkawinan beda agama, sementara Ega menyoroti soal pencatatan perkawinan yang dikeluarkan oleh pengadilan. 

“Itu dua hal yang berbeda antara sah dan administrasi sifatnya,” ujarnya di kawasan MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Menurut Ega, MK perlu memberi tafsir konstitusional terhadap Pasal 2 UU Perkawinan karena saat ini pengadilan tidak dapat mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Hal itu disebabkan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang memerintahkan hakim menolak permohonan pencatatan perkawinan antar-umat berbeda agama dan kepercayaan.

Hakim MK, Daniel Yusmic pernah mendorong agar DPR dan pemerintah menata ulang pengaturan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Saat ini MK tengah menyidangkan perkara 212/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 2 UU Perkawinan.

Sebelumnya, MK sudah pernah menolak permohonan serupa dalam perkara 68/PUU-XII/2014 dan 24/PUU-XX/2022.

Dalam perkara 68, pernyataan Daniel ini muncul sebagai bentuk concurring opinion atau pendapat berbeda.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas