5 Bantuan Asing yang Hanya Boleh Diterima Pemerintah Indonesia, Istana: Tapi, Harus Dikaji Dulu
Istana menjelaskan hanya ada lima bantuan asing yang boleh diterima oleh pemerintah Indonesia.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Garudea Prabawati
"Tapi, ini (bantuan dari negara asing) kan diatur oleh tiga aturan, tiga dasar hukum."
"Pertama UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanganan bencana, lalu ada PP nomor 23 tahun 2008, dan juga ada peraturan BNPB nomor 6 tahun 2018, yang mana di situ sudah dijelaskan secara detail mekanisme dan prosesnya," jelasnya.
Salah satu syarat menerima bantuan asing, ujar Timothy, adalah harus ada pernyataan dari pemerintah pusat soal status bencana nasional.
Juga, lanjutnya, pemerintah pusat sendiri yang menyatakan perlu bantuan asing.
"Pertama, memang yang dipersyaratkan (untuk menerima bantuan negara asing), harus ada pernyataan dari pemerintah pusat bahwa bencana itu adalah bencana nasional."
"Dan juga harus ada pernyataan dari pemerintah bahwa pemerintah pusat membuka bantuan asing," pungkas Timothy.
Baca juga: Menilik Lahan HTI Prabowo di Aceh, Jadi Sorotan di Tengah Banjir, Pernah Disinggung Jokowi
Bantuan Asing Boleh Masuk Aceh
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengungkapkan bantuan asing sudah diizinkan masuk ke Aceh.
Khususnya bantuan yang bersifat non-government to government (G2G) atau melalui lembaga non-pemerintah internasional (NGO).
Izin itu diperoleh setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan Kementerian Dalam Negerti (Kemendagri) soal mekanisme bantuan asing.
"Dari hasil koordinasi tersebut, bantuan internasional yang tidak bersifat langsung antarnegara dibolehkan untuk masuk," kata MTA dalam pernyataan tertulisnya, Senin (22/12/2025), dilansir Serambinews.com.
"Sementara itu, untuk bantuan dengan skema government to government (dari pemerintah), hingga saat ini belum terdapat arahan resmi dari Pemerintah Pusat," lanjutnya.
Dengan demikian, imbuh dia, NGO internasional atau lembaga sejenis saat ini sudah dapat menyalurkan bantuan dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana.
Namun, dengan ketentuan, seluruh aktivitas dilaporkan kepada BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).
"Bantuan berupa barang maupun logistik wajib mengikuti ketentuan serta mekanisme pelaporan sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang kebencanaan," katanya.
Secara khusus, MTA juga menyampaikan, UUPA sebagai keistimewaan bagi Aceh, diperkuat dengan Qanun No. 5 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana.
Baca tanpa iklan