5 Bantuan Asing yang Hanya Boleh Diterima Pemerintah Indonesia, Istana: Tapi, Harus Dikaji Dulu
Istana menjelaskan hanya ada lima bantuan asing yang boleh diterima oleh pemerintah Indonesia.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Garudea Prabawati
Dalam aturan itu dijelaskan Aceh dapat melakukan kerja sama dengan lembaga internasional dalam upaya penanggulangan bencana.
"Dan kita harapkan semua pihak memahami hak-hak Aceh sebagaimana dijamin UUPA," tegasnya.
Adapun program pemulihan jangka menengah dan panjang akan dikomunikasikan lebih lanjut antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, karena akan menyesuaikan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang akan disusun Pemerintah Aceh di bawah supervisi Pemerintah Pusat.
MTA menambahkan, Pemerintah Aceh terus melakukan berbagai langkah pemulihan secara berkelanjutan.
Gubernur Aceh juga mengoptimalkan kunjungan langsung ke daerah-daerah terdampak guna memastikan langkah penanganan dilakukan secara strategis dan terpadu.
"Dalam berbagai kesempatan, Gubernur selalu berharap seluruh pihak dapat bersatu, dengan segala kelebihan dan kekurangan, demi mempercepat proses pemulihan pascabencana," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Serambinews.com)
Baca tanpa iklan