5 Bantuan Asing yang Hanya Boleh Diterima Pemerintah Indonesia, Istana: Tapi, Harus Dikaji Dulu
Istana menjelaskan hanya ada lima bantuan asing yang boleh diterima oleh pemerintah Indonesia.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Garudea Prabawati
Ringkasan Berita:
- Istana Presiden menjelaskan soal bantuan asing yang hanya boleh diterima pemerintah Indonesia.
- Menurut Peraturan BNPB Nomor 6 Tahun 2018, hanya ada lima bantuan asing yang boleh diterima.
- Namun, bantuan tersebut harus dikaji dan diverifikasi terlebih dulu.
TRIBUNNEWS.com - Staf Khusus (Stafsus) Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Timothy Ivan Triyono, menjelaskan soal bantuan asing yang hanya boleh diterima pemerintah Indonesia.
Hal ini disampaikan Timothy saat membahas soal bantuan asing untuk penanganan bencana banjir di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
Timothy mengatakan tidak ada batas minimal atau maksimal soal bantuan asing.
Meski demikian, dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 6 Tahun 2018, disebutkan hanya ada lima hal yang bisa diterima pemerintah Indonesia.
Seperti yang termuat dalam Pasal 3 yang berbunyi:
"Jenis bantuan internasional terdiri atas:
a. uang;
b. logistik;
c. peralatan;
d. personil; dan
e. satuan satwa."
Baca juga: 3 Aturan Pemerintah soal Bantuan Asing, Istana Singgung Pernyataan Prabowo: Mampu Tangani Bencana
"Sebetulnya tidak ada batas yang konkret, memang dalam Peraturan BNPB Nomor 6 Tahun 2018 itu ada lima hal yang boleh diberikan oleh negara sahabat, (yaitu) uang, logistik, peralatan, personel, dan berupa satuan-satuan," kata Timothy saat wawancara bersama KompasTV, dikutip Tribunnews.com, Selasa (23/12/2025).
"Artinya, hanya lima hal yang boleh diterima oleh kita sebagai negara penerima," imbuhnya.
Meski demikian, Timothy menegaskan bantuan-bantuan itu harus melewati pengkajian dan verifikasi terlebih dulu.
Pengkajian merupakan tugas oleh BNPB, sedangkan verifikasi dilakukan BNPB bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Bantuan uang ini pun nanti harus dikaji oleh BNPB terlebih dahulu, diverifikasi BNPB bersama Kemenlu dan Kemenkeu," jelas dia.
"Bantuan logistik juga perlu ditinjau dulu oleh pemerintah, apakah bantuan logistik tersebut sesuai yang dibutuhkan oleh negara penerima."
"Misal obat-obatan. Di dalam peraturan itu dipersyaratkan, obat-obatan dari negara sahabat yang akan diberikan kepada Indonesia itu expired date-nya (kedaluwarsa) sekurang-kurangnya minimal dua tahun," urai Timothy.
Lebih lanjut, Timothy menuturkan ada tiga aturan pemerintah soal penerimaan bantuan negara asing dalam hal penanganan bencana.
Aturan itu berupa Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), hingga peraturan BNPB.
Baca tanpa iklan