Said Didu Semprot Yusril, Mahfud MD, Jimly, Sebut soal 'Kanebo' Pemerintah, hingga Putusan MK
Said Didu mengecam rencana penyusunan PP yang merevisi Perpol 10/2025 karena dinilai mengangkangi putusan MK, ia mendesak Perpol itu dicabut
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Garudea Prabawati
"Faktanya terbukti mengubah konstitusi demi anaknya Jokowi. Faktanya ada, merubah sistem politik dengan menyerahkan kedaulan negara," lanjutnya.
Untuk itu, ia kembali mengingatkan agar Perpol Nomor 10 Tahun 2025 segera dicabut.
Sebab, ia menyadari adanya maksud lain di balik pengesahan Perpol tersebut.
"Kalau kau polisi ingin menjabat di luar jabatan polisi, keluarlah kau. Begitu saja, sangat jelas. Kan sederhana sekali, tidak dilarang lo polisi menjabat jabatan sipil, yang dilarang polisi aktif. Nah kenapa sih diperumit? rakus amat."
"Kalau dia mau lakukan pasti ada tujuan tertentu dong atau mau memperalat dan diperalat? Trus kita harus diam semua harus mengumpulkan tiga professor itu? Sudah jelas-jelas Kapolri melanggar konstitusi, kok malah mau diakomodir lewat PP," kata Said Didu.
Penyusunan Rencana PP
Sebelumnya, dalam sebuah postingan di Instagram, @yusrilihzamhd, Minggu (21/12/2025), Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pemerintah telah menyepakati penyusunan PP untuk merevisi Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Penyusunan PP ini ditujukan untuk mengakhiri beragam tafsir serta memperkuat kepastian hukum secara konstitusional terkait Perpol tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu berhadap penyusunan PP ini segera selesai.
Berikut pernyataan Yusril Ihza Mahendra soal sikap pemerintah dalam menindaklanjuti Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
"Pemerintah menyepakati penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyusunan RPP ini sekaligus juga akan merevisi Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, sebagai respons atas dinamika wacana dalam masyarakat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga yang dipimpin Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Sabtu (20/12), dengan melibatkan 17 kementerian dan lembaga. Penyusunan PP ini ditujukan untuk mengakhiri beragam tafsir serta memperkuat kepastian hukum secara konstitusional.
Menko Yusril menegaskan adanya kesepakatan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU Kepolisian. Jika kita jelaskan secara terbuka kepada publik, ini akan meredakan keresahan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama draf RPP dapat kita selesaikan,” demikian tulis Yusril.
(Tribunnews.co,/Galuh widya Wardani)