Menhut Raja Juli Enggan Ungkap 12 Perusahaan Perusak Lingkungan, Eks Wakil Ketua KPK Marah: Gila Nih
Kata Bambang Widjojanto, Raja Juli sudah gila karena menutup-nutupi informasi penting, terlebih terkait dengan bencana ekologis di Sumatra
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Tiara Shelavie
Selain itu, transpransi juga diharapkan dapat menggeser fokus dari reaktif menjadi antisipatif melalui Early Warning System (EWS) dan mitigasi proaktif, agar masyarakat kritis tidak lagi mudah terkecoh pencitraan sekaligus menuntut aksi nyata penanganan bencana yang sinergis dan kompeten.
Pernyataan Raja Juli Antoni
Menteri Kehutanan RI (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan pihaknya telah mendeteksi setidaknya 12 perusahaan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan.
Dia berjanji Kementerian Kehutanan RI (Kemenhut) akan menindak tegas perusahaan-perusahaan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
"Gakkum Kehutanan (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut) sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara," tutur Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
"Penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan."
Lebih lanjut, Raja Juli mengungkap bahwa pihaknya telah meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Polri untuk menyelidiki kerusakan lingkungan di Sumatera.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyebut, Kemenhut akan menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan di Sumatera bersama Polri, termasuk mengusut asal-usul kayu-kayu gelondongan yang terseret banjir.
"Bila ditemukan unsur pidana, maka kami tindaklanjuti dengan proses penegakan hukum setegas-tegasnya," katanya.
Akan tetapi, Raja Juli mengaku belum bisa membongkar apa saja ke-12 perusahaan tersebut, karena harus mendapat izin terlebih dahulu dari Presiden RI Prabowo Subianto.
"Nama perusahaannya, luasan persisnya, saya tidak bisa laporkan karena harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dulu," kata Raja Juli.
Raja Juli menyatakan, Kemenhut telah mencabut 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 526.114 pada 3 Februari 2025 atau sebelum banjir bandang melanda Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
Setelah banjir bandang ini, Kemenhut berencana mencabut 20 PBPH seluas sekitar 750.000 hektare. PBPH yang dicabut termasuk yang berada di tiga provinsi terdampak banjir.
Sebagai tindak lanjut lingkungan, Kemenhut juga disebut akan melakukan rasionalisasi PBPH dan mengeluarkan moratorium izin baru pemanfaatan hutan produksi dan hutan alam.
UPDATE BENCANA SUMATRA 2025
Jumlah korban bencana di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh kini telah mencapai lebih dari 1.000 korban jiwa.