Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KY Putuskan Hakim Perkara Impor Gula Langgar Etik, Begini Kata Jubir MA

Ketiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut, diantaranya Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in KY Putuskan Hakim Perkara Impor Gula Langgar Etik, Begini Kata Jubir MA
(Tatang Guritno/ Kompas.com)
PELANGGARAN ETIK HAKIM- Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Anita Kadir mengatakan pihaknya telah bersurat ke Mahkamah Agung terkait tiga hakim yang menangani perkara korupsi importasi gula dinyatakan melanggar etik. 


Abolisi Tom Lembong 

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI telah menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Baca juga: Sosok 3 Hakim Perkara Tom Lembong yang Diusulkan KY Disanksi Nonpalu, Satu Bertugas di PN Tangerang

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas