Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KY Putuskan Hakim Perkara Impor Gula Langgar Etik, Begini Kata Jubir MA

Ketiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut, diantaranya Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in KY Putuskan Hakim Perkara Impor Gula Langgar Etik, Begini Kata Jubir MA
(Tatang Guritno/ Kompas.com)
PELANGGARAN ETIK HAKIM- Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Anita Kadir mengatakan pihaknya telah bersurat ke Mahkamah Agung terkait tiga hakim yang menangani perkara korupsi importasi gula dinyatakan melanggar etik. 

Ringkasan Berita:
  • Komisi Yudisial menyatakan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melanggar kode etik dalam perkara korupsi impor gula.
  • KY telah mengirim rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung, namun isi rekomendasi bersifat rahasia.
  • KY mengusulkan sanksi hakim non-palu selama enam bulan terhadap ketiga hakim tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Anita Kadir mengatakan pihaknya telah bersurat ke Mahkamah Agung terkait tiga hakim yang menangani perkara korupsi importasi gula dinyatakan melanggar etik.

Meski begitu ia menyebutkan rekomendasi sanksi tersebut bersifat rahasia.

"KY sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Mahkamah Agung. Mengenai isi dari rekomendasi adalah bersifat rahasia," kata Anita, dikonfirmasi Sabtu (27/12/2025) malam.

Baca juga: Respons Putusan KY, Kuasa Hukum Sebut 3 Hakim Terbukti Memojokkan Tom Lembong Saat Sidang

Sementara itu terkait surat atas rekomendasi sanksi terhadap tiga hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Yanto mengungkapkan belum mengetahuinya.

"Sampai saat ini saya belum tahu suratnya, besok saya cek," ungkap Yanto.

Tiga Hakim Melanggar Etik

Komisi Yudisial (KY) memutuskan tiga hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut, diantaranya Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan.

Mereka menangani perkara kasus dugaan korupsi importasi gula yang terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan putusan dari KY kepada pelapor dugaan pelanggaran etik hakim, yakni Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bertanggal 19 Desember 2025.

"Menyatakan Terlapor 1 Sdr. Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H., Terlapor 2 Sdr. Purwanto S Abdullah, S.H., M.H., dan Terlapor 3 Sdr. Alfis Setyawan, S.H., M.H. terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," demikian dikutip dari surat pemberitahuan tersebut, Jumat (26/12/2025).

KY menjelaskan, ketiga hakim tersebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Selain itu, KY menyatakan, memberikan usulan kepada Mahkamah Agung (MA) agar ketiga hakim tersebut disanksi berupa hakim non-palu selama 6 bulan.

Baca juga: Putusan KY, Kuasa Hukum Ungkap Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Tak Bacakan Putusan Secara Sistematis

"Memberikan usul sanksi sedang kepada Para Terlapor berupa Hakim Non Palu selama 6 (enam) bulan," kata KY.

Petikan Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 ini diputuskan dalam Sidang Pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia, bertempat di Jakarta, pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025.

Rapat pleno itu dihadiri oleh 5 (lima) orang Anggota Komisi Yudisial RI, yaitu Amzulian Rifai sebagai Ketua merangkap Anggota, Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq, dan Sukma Violetta, masing-masing sebagai Anggota, dibantu Rista Magdalena sebagai Sekretaris Pengganti.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas