Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemendikdasmen Perpanjang Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu hingga 31 Desember 2025

Ferry Maulana Putra, mengajak para guru yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini secara optimal

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemendikdasmen Perpanjang Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu hingga 31 Desember 2025
Istimewa
SELEKSI ADMISTRASI - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperpanjang masa pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 5. Perpanjangan dilakukan dari semula berakhir pada 19 November menjadi hingga 31 Desember 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Perpanjangan dilakukan dari semula berakhir pada 19 November menjadi hingga 31 Desember 2025.
  • Serta belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Sebagai bagian dari dukungan koordinasi di daerah, data potensi guru yang belum mengikuti seleksi administrasi PPG 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperpanjang masa pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 5.

Perpanjangan dilakukan dari semula berakhir pada 19 November menjadi hingga 31 Desember 2025.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh guru memperoleh pengakuan profesional melalui sertifikasi pendidik serta untuk peningkatan kesejahteraan guru, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," ujar Dirjen GTKPG Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, melalui keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025).

Berdasarkan data nasional Ditjen GTKPG, masih terdapat sejumlah guru yang sebenarnya memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu, namun belum mengikuti seleksi administrasi.

Baca juga: Dosen Gugat Pasal 52 UU Guru-Dosen ke MK, Tuntut Gaji Pokok Setara UMR

Kemendikdasmen memberikan tambahan waktu pendaftaran sebagai kesempatan bagi guru dalam jabatan untuk mengikuti PPG melalui skema Guru Tertentu pada Periode 5.

Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, mengajak para guru yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini secara optimal.

"Kami mendorong Bapak dan Ibu guru yang memenuhi kriteria dan belum mengikuti seleksi administrasi PPG agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya." ujar Ferry.

Rekomendasi Untuk Anda

Ferry juga menegaskan bahwa program PPG bagi Guru Tertentu akan tetap dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya. Namun, mekanisme dan ketentuan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku pada periode selanjutnya.

PPG bagi Guru Tertentu diperuntukkan bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024.

Serta belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Informasi lengkap mengenai persyaratan dan ketentuan pendaftaran seleksi administrasi dapat diakses melalui Panduan Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu pada laman resmi Direktorat PPG di https://ppg.kemendikdasmen.go.id

Bagi guru yang belum melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan, diimbau untuk memantau informasi lanjutan secara berkala melalui akun SIMPKB masing-masing dan mengikuti ketentuan PPG pada periode berikutnya.

Sementara itu, bagi guru yang tidak memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu, pemerolehan sertifikat pendidik tetap dapat ditempuh melalui mekanisme Program PPG Calon Guru.

Sebagai bagian dari dukungan koordinasi di daerah, data potensi guru yang belum mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu di setiap kabupaten/kota dan provinsi dapat diperoleh melalui Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK), Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), atau Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) di wilayah masing-masing.

Direktorat Jenderal GTKPG juga mengharapkan dukungan aktif dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk menyosialisasikan informasi ini kepada seluruh guru di wilayah kerjanya, agar kesempatan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Periode 5 dapat dimanfaatkan secara maksimal.
 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas