Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Danny Praditya, Eks Direktur Komersial PGN Minta Dibebaskan Dari Perkara Korupsi Jual Beli Gas

Eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum jaksa KPK dalam kasus korupsi jual beli gas.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Danny Praditya, Eks Direktur Komersial PGN Minta Dibebaskan Dari Perkara Korupsi Jual Beli Gas
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI GAS - Terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025). Ia minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum jaksa KPK dalam kasus korupsi jual beli gas. 

Ringkasan Berita:
  • Danny Praditya  mengklaim tidak ada aliran dana kepada dirinya dan keluarganya serta kepada pihak lain yang memiliki hubungan dengan dirinya
  • Mengklaim tidak ada niat memperkaya diri sendiri atau orang lain yang pernah terbukti di persidangan
  • Kerugian negara masih berada dalam ranah perselisihan kontraktual, secara prinsip masih dapat dipulihkan melalui mekanisme perdata dan eksekusi jaminan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum jaksa KPK dalam kasus korupsi jual beli gas.

Adapun hal itu disampaikan Danny dalam surat pembelaannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).

Danny awalnya menyinggung tuntutan 7 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum terhadap dirinya.

"Bagi saya dan keluarga, dan juga orang-orang yang bergantung kepada saya, ini bukan hanya deret angka, tetapi potongan hidup yang panjang," kata Danny.

Kemudian ia memohon kepada Majelis Hakim bisa melihat beberapa hal pokok dalam perkara yang saat ini ia hadapi.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Jual Beli Gas Iswan Ibrahim Minta Uang Pengganti USD 3,33 Juta Dibebankan ke PT IAE

Pertama, ia mengklaim tidak ada aliran dana kepada dirinya dan keluarganya serta kepada pihak lain yang memiliki hubungan dengan dirinya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kedua, mengklaim tidak ada niat memperkaya diri sendiri atau orang lain yang pernah terbukti di persidangan.

Ketiga, ia menyebut tidak adanya perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Jaksa KPK Hari Ini Bacakan Tuntutan Eks Direktur PGN & Komisaris PT IAE

Keempat, ia mengatakan kerugian negara masih berada dalam ranah perselisihan kontraktual, secara prinsip masih dapat dipulihkan melalui mekanisme perdata dan eksekusi jaminan.

"Hal ini juga terbukti dari upaya PT IAE kepada manajemen PGN untuk dapat melakukan pemulihan dengan aliran gas maupun pembayaran sisa yang tidak ditindaklanjuti oleh PGN," ungkapnya.

Danny menegaskan keputusan yang ia ambil adalah keputusan direksi dalam koridor korporasi dan bisnis.

Bukan inisiatif pribadi untuk mengambil keuntungan karena dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan itu sendiri. 

"Karena itu, ketika saya dituntut 7 tahun penjara, saya merasa bahwa niat memajukan dan mengembangkan PGN disalah artikan. Bahkan tidak dihargai oleh orang-orang yang tidak memahami perspektif bisnis PGN dan tantangan yang harus dihadapi oleh PGN," jelasnya.

Lanjutnya risiko bisnis dan regulasi diperlakukan seolah-olah kejahatan.

Hal itu menurutnya sangat berbahaya untuk seluruh direksi BUMN yang saat ini masih menjabat atau  yang kemudian menjabat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas