Danny Praditya, Eks Direktur Komersial PGN Minta Dibebaskan Dari Perkara Korupsi Jual Beli Gas
Eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum jaksa KPK dalam kasus korupsi jual beli gas.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Danny Praditya mengklaim tidak ada aliran dana kepada dirinya dan keluarganya serta kepada pihak lain yang memiliki hubungan dengan dirinya
- Mengklaim tidak ada niat memperkaya diri sendiri atau orang lain yang pernah terbukti di persidangan
- Kerugian negara masih berada dalam ranah perselisihan kontraktual, secara prinsip masih dapat dipulihkan melalui mekanisme perdata dan eksekusi jaminan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum jaksa KPK dalam kasus korupsi jual beli gas.
Adapun hal itu disampaikan Danny dalam surat pembelaannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Danny awalnya menyinggung tuntutan 7 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum terhadap dirinya.
"Bagi saya dan keluarga, dan juga orang-orang yang bergantung kepada saya, ini bukan hanya deret angka, tetapi potongan hidup yang panjang," kata Danny.
Kemudian ia memohon kepada Majelis Hakim bisa melihat beberapa hal pokok dalam perkara yang saat ini ia hadapi.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Jual Beli Gas Iswan Ibrahim Minta Uang Pengganti USD 3,33 Juta Dibebankan ke PT IAE
Pertama, ia mengklaim tidak ada aliran dana kepada dirinya dan keluarganya serta kepada pihak lain yang memiliki hubungan dengan dirinya.
Kedua, mengklaim tidak ada niat memperkaya diri sendiri atau orang lain yang pernah terbukti di persidangan.
Ketiga, ia menyebut tidak adanya perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Jaksa KPK Hari Ini Bacakan Tuntutan Eks Direktur PGN & Komisaris PT IAE
Keempat, ia mengatakan kerugian negara masih berada dalam ranah perselisihan kontraktual, secara prinsip masih dapat dipulihkan melalui mekanisme perdata dan eksekusi jaminan.
"Hal ini juga terbukti dari upaya PT IAE kepada manajemen PGN untuk dapat melakukan pemulihan dengan aliran gas maupun pembayaran sisa yang tidak ditindaklanjuti oleh PGN," ungkapnya.
Danny menegaskan keputusan yang ia ambil adalah keputusan direksi dalam koridor korporasi dan bisnis.
Bukan inisiatif pribadi untuk mengambil keuntungan karena dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan itu sendiri.
"Karena itu, ketika saya dituntut 7 tahun penjara, saya merasa bahwa niat memajukan dan mengembangkan PGN disalah artikan. Bahkan tidak dihargai oleh orang-orang yang tidak memahami perspektif bisnis PGN dan tantangan yang harus dihadapi oleh PGN," jelasnya.
Lanjutnya risiko bisnis dan regulasi diperlakukan seolah-olah kejahatan.
Hal itu menurutnya sangat berbahaya untuk seluruh direksi BUMN yang saat ini masih menjabat atau yang kemudian menjabat.
Baca tanpa iklan