Danny Praditya, Eks Direktur Komersial PGN Minta Dibebaskan Dari Perkara Korupsi Jual Beli Gas
Eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum jaksa KPK dalam kasus korupsi jual beli gas.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Atas hal itu ia meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang saat ini ia hadapi.
"Memohon agar Yang Mulia menyatakan saya Danny Praditya tidak terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dan oleh karenanya membebaskan saya dari seluruh dakwaan," ucapnya.
"Atau apa bila majelis punya pendapat lain, agar Yang Mulia menyatakan apa yang saya lakukan adalah keputusan bisnis secara perdata. Sehingga melepaskan saya dari tuntutan hukum atau onslag," ucapnya.
Tuntutan Danny Praditya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dengan hukuman pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Hal yang memberatkan Danny Praditya hingga dituntut 7,5 tahun penjara dikarenakan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Jaksa menyatakan Danny Praditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Danny Praditya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," kata jaksa KPK Agung Nugroho dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/12/2025) malam.
Sementara itu, mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE), Iswan Ibrahim dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iswan Ibrahim dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," kata jaksa.
Penuntut umum juga menuntut terdakwa Iswan Ibrahim untuk membayar uang pengganti sebesar USD 3,33 juta.
Konstruksi Perkara
Dalam perkara ini, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim disebut melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga 15 juta dolar Amerika Serikat (AS), atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400).
Jaksa mengungkapkan bahwa kerugian negara tersebut bermula dari kesepakatan kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE dengan skema advance payment (pembayaran di muka) senilai 15 juta dolar AS.
Dana tersebut sejatinya digunakan untuk membayar utang Isargas Group (induk perusahaan PT IAE), bukan untuk kepentingan bisnis yang wajar.
Pinjaman ini diberikan dengan dalih sebagai syarat proses akuisisi Isargas Group oleh PT PGN, namun rencana akuisisi tersebut dilakukan tanpa due diligence (uji tuntas) yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, proyek ini melanggar aturan larangan jual beli gas secara berjenjang.
Baca tanpa iklan