Danny Praditya, Eks Direktur Komersial PGN Minta Dibebaskan Dari Perkara Korupsi Jual Beli Gas
Eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum jaksa KPK dalam kasus korupsi jual beli gas.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI GAS - Terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025). Ia minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum jaksa KPK dalam kasus korupsi jual beli gas.
Tindakan para terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperkaya sejumlah pihak.
Terdakwa Iswan Ibrahim diduga memperkaya diri sendiri sebesar 3,58 juta dolar AS.
Selain itu, aliran dana korupsi ini juga mengalir ke pihak lain.
Di antaranya ke Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE) sebesar 11,04 juta dolar AS; Hendi Prio Santoso (eks Dirut PT PGN) 500.000 dolar Singapura; dan Yugi Prayanto (Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan) 20.000 dolar AS.
Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan