Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Stop Sementara Aktivitas Kapal Wisata di Perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo

Pemerintah memberhentikan sementara aktivitas kapal wisata di perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo menyusul insiden kapal terguling

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pemerintah Stop  Sementara Aktivitas Kapal Wisata di Perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo
SAR Komodo Labuan Bajo
KECELAKAAN KAPAL - Empat warga negara Spanyol belum ditemukan dalam insiden kecelakaan kapal wisata phinisi yang terjadi di perairan Selat Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat, 26 Desember 2025. Pemerintah memberhentikan sementara aktivitas kapal wisata di perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo menyusul insiden kapal terguling 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menghentikan sementara aktivitas kapal wisata di perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo pada 26 Desember 2025–1 Januari 2026 demi keselamatan wisatawan
  • Penghentian dilakukan menyusul tenggelamnya kapal phinisi Putri Sakina di Selat Padar akibat gelombang tinggi, yang mengakibatkan empat WNA Spanyol dinyatakan hilang
  • Tim SAR terus melanjutkan pencarian dengan penguatan armada dan koordinasi lintas kementerian, kini 1 jenazah korban WNA Spanyol telah ditemukan, 3 lainnya masih dicari

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menghentikan sementara aktivitas kapal wisata di perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo, menyusul insiden kecelakaan kapal wisata phinisi yang terjadi di perairan Selat Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Otoritas kesyahbandaran di bawah Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata melakukan penghentian sementara pelayaran kapal wisata di wilayah tersebut mulai 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 atau sampai ada pengumuman lebih lanjut.

Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan upaya mengutamakan keselamatan wisatawan menghadapi cuaca ekstrem wilayah tersebut.

Diketahui, Jumat (26/12/2025), sebuah kapal phinisi bernama Putri Sakina tenggelam di Perairan Selat Padar.

Dugaan sementara kapal tersebut terguling setelah ⁠terkena gelombang setinggi 2 meter yang mengakibatkan mesin mati. 

Menindaklanjuti insiden laka laut itu,  Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana menugaskan Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis, Kepala Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores, serta Direktur Politeknik Pariwisata Bali untuk mendampingi keluarga para korban.

Rekomendasi Untuk Anda

Pendampingan diberikan dengan tetap menghormati persetujuan keluarga dan melalui koordinasi intensif bersama Kedutaan Besar Spanyol di Jakarta.

Langkah ini bertujuan memastikan proses penanganan berjalan secara transparan, humanis, dan bertanggung jawab.

“Berdasarkan komunikasi resmi antara Kementerian Pariwisata dan Kedutaan Besar Spanyol, Pemerintah Spanyol menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas upaya cepat serta profesional tim penyelamat Indonesia."

"Fokus bersama saat ini adalah memaksimalkan pencarian terhadap empat korban yang hingga kini masih dinyatakan hilang,” demikian kata Menteri Widiyanti dalam keterangan resminya, kemenpar.go.id.

Menyesuaikan Standar Operasional Prosedur (SOP), Tim SAR dikerahkan untuk melanjutkan operasi pencarian selama tujuh hari dengan evaluasi berkala yang mempertimbangkan kondisi cuaca serta keselamatan personel di lapangan.

Baca juga: Kejaksaan Sebut Kapal Pesiar Ariyanto Bakri Bisa Dilelang Meski Perkara Belum Inkrah

Operasi ini terus dikawal secara ketat oleh otoritas terkait.

Pencarian Korban 

Kapal phinisi ini mengangkut 11 orang yang di antaranya enam warga Spanyol yang merupakan satu keluarga, empat kru kapal, dan satu pemandu wisata.

Namun, hanya tujuh orang yang berhasil selamat dari insiden ini.

Mereka yakni dua orang warga Spanyol, empat kru kapal, dan satu pemandu wisata.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas