Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Memaki Teman atau Orang Lain dengan Kata Hewan Bisa Dijerat 2 Pasal hingga Denda Rp10 Juta

Dalam KUHP yang baru dan mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026), memaki teman atau orang lain bisa dipidanakan dan didenda Rp10 juta

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Memaki Teman atau Orang Lain dengan Kata Hewan Bisa Dijerat 2 Pasal hingga Denda Rp10 Juta
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
DEMO RKUHP - Koalisi masyarakat sipil melakukan aksi tabur bunga dalam Aksi Tolak Rancangam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). Dalam KUHP yang baru dan mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026), memaki teman atau orang lain bisa dipidanakan dan didenda Rp10 juta 

Ringkasan Berita:
  • Dalam KUHP yang baru dan mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026), memaki teman atau orang lain bisa dipidanakan dan didenda Rp10 juta
  • Pakar hukum pidana menyebut, kata makian ini bisa saja dianggap bercanda sesuai dengan konteksnya
  • Penyelesaian masalah juga bisa dengan restorative justice atau RJ

TRIBUNNEWS.COM - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).

Perberlakuan KUHP ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang sudah dipakai selama puluhan tahun.

Sejak sebelum berlakukan KUHP ini, sejumlah pasal menjadi sorotan publik.

Mulai dari Pasal 240-241 soal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara hingga Pasal Perzinaan dan Kohabitasi (kumpul kebo), 411-412.

Ada pula pasal 433 dan 436 KUHP tentang penghinaan orang lain di muka umum.

Pasal tersebut cukup disorot lantaran apabila ada orang yang menghina dan memaki orang lain di muka umum dengan kata kasar, termasuk nama-nama hewan, bisa dipidana dan didenda hingga Rp10 juta.

Rekomendasi Untuk Anda

Pertama pada Pasal 433 ayat 1 dijelaskan, " Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,"

Bahkan, apabila perbuatan dalam ayat 1 tersebut dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan atau ditempelkan di tempat umum, pelaku bisa dipenjara satu tahun enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 433 ayat 2 yang berbunyi:

"Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III,"

Dari pasal 433 tersebut, apabila kita memaki seseorang dengan nama hewan seperti "anjing" atau "babi" bisa dipidanakan.

Baca juga: KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Pelaku Kumpul Kebo dan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar membenarkan hal tersebut.

"Ya, itu termasuk tindak pidana pencemaran," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menjelaskan bahwa mengatai seseorang dengan nama binatang juga masuk dalam penghinaan ringan, seperti yang tertulis dalam Pasal 436 KUHP.

"Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,"

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas