Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Era Baru KUHP dan KUHAP Baru Dimulai, Tekankan Keadilan yang Humanis

Heikal Safar mengatakan, bahwa pemberlakuan KUHP baru merupakan langkah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Era Baru KUHP dan KUHAP Baru Dimulai, Tekankan Keadilan yang Humanis
freepik.com
ILUSTRASI HUKUM - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar SH, menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026.  
Memuat video…

Ringkasan Berita:
  • Dukungan Penuh Propindo terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP.
  • Sesuai Ketentuan Perundang-undangan.
  • Era Baru Penegakan Hukum Nasional.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar SH, menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026. 

Propindo adalah organisasi profesi yang mewadahi para pengacara dan praktisi hukum di Indonesia. 

Baca juga: Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo Berharap Pemberlakuan KUHP Baru Dorong Penegakan Hukum Lebih Adil

Organisasi ini dibentuk untuk menghimpun pengacara dalam satu wadah profesional yang berorientasi pada penegakan hukum, keadilan, dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Menurutnya, regulasi baru tersebut mengedepankan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.

Baca juga: Rawan Bungkam Kritik, Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan KUHP Baru ke MK

Heikal Safar mengatakan, bahwa pemberlakuan KUHP baru merupakan langkah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Dirinya menjelaskan, KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memang mulai berlaku penuh tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026, sekaligus menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda.

“Sebagai Sekjen Propindo, saya menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada awal Januari 2026 ini sudah sangat tepat. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, penegakan hukum diharapkan semakin menjunjung tinggi keadilan yang manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Heikal dalam keterangannya, Minggu (4/1/12026).

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh pengurus Propindo di berbagai daerah menyatakan sikap yang sama, yakni mendukung sepenuhnya implementasi KUHP dan KUHAP baru tersebut.

“Saya berharap penegakan hukum di Indonesia ke depan dapat berjalan lebih humanis serta mampu menjaga marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia di kancah internasional,” katanya.

Lebih lanjut, Heikal menyinggung panjangnya sejarah peradaban hukum di Nusantara. 

Menurutnya, nilai-nilai hukum adat dan hukum agama yang berkembang sejak ribuan tahun lalu turut menjadi bagian penting dalam pembentukan hukum nasional, termasuk yang kini termaktub dalam KUHP dan KUHAP baru.

Heikal menilai, semangat utama lahirnya regulasi hukum pidana yang baru adalah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, meningkatkan produktivitas, serta mengarahkan kemajuan bangsa secara berkelanjutan.

“Semoga pernyataan sikap ini dapat memberikan pemahaman yang lebih akurat kepada masyarakat mengenai status dan arah penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Baca juga: Sejak Desember 2025 MK Terima 8 Pengujian Pasal UU KUHP Baru, Pemohon Didominasi Mahasiswa

Era Baru

Pemberlakuan kedua undang-undang ini menandai sejarah baru hukum di Indonesia. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas