BREAKING NEWS: Pengacara Marah kepada Jaksa, Nadiem Tak Diberi Kesempatan Bicara ke Wartawan
Ari Yusuf Amir sempat marah kepada jaksa karena diduga tidak mengizinkan eks Mendikbudristek itu melakukan sesi wawancara dengan sejumlah wartawan.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Peristiwa: Usai sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi proyek laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (5/1/2026).
- Jaksa menggiring Nadiem Makarim langsung menuju ruang tahanan tanpa memberi kesempatan wawancara dengan wartawan.
- Ari Yusuf Amir bersama Dodi S Abdulkadir berusaha menghentikan langkah Nadiem agar bisa berbicara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir sempat marah kepada jaksa karena diduga tidak mengizinkan eks Mendikbudristek itu melakukan sesi wawancara dengan sejumlah wartawan.
Momen ini berlangsung usai sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem Makarim terkait kasus korupsi proyek laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Pantauan Tribunnews.com di lobi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sekira pukul 12.53 WIB, beberapa jaksa yang mengenakan seragam cokelat menggiring Nadiem Makarim untuk menuju ke ruang tahanan pengadilan.
Namun, para jaksa yang mengelilingi Nadiem Makarim tidak berhenti sejenak untuk memberikan kesempatan kepada eks Mendikbudristek itu melakukan sesi wawancara doorstop dengan sejumlah wartawan.
Adapun jaksa yang menggiring Nadiem Makarim terus bergerak maju ketika lewat di depan barisan awak media.
Melihat hal itu, Ari Yusuf Amir dan satu pengacara Nadiem lainnya, yakni Dodi S Abdulkadir seketika berusaha menarik Nadiem untuk berhenti sejenak.
"Dia (Nadiem Makarim) punya hak berbicara. Dia punya hak asasi manusia," ucap Ari Yusuf Amir kepada satu dari beberap jaksa yang mengawal Nadiem dengan intonasi meninggi.
Namun, ucapan pengacara Nadiem Makarim tak membuat jaksa berhenti menggiring Nadiem menuju ke tahanan.
Saat ditemui, Ari Yusuf Amir mengatakan, Nadiem sejatinya ingin menyampaikan sesuatu di hadapan awak media.
"Itu sebenarnya (Nadiem) boleh ngomong itu. Hak asasi dia. Iya dia mau ngomong," ucap Ari, kepada Tribunnews.com, Senin.
Duduk perkara kasus
- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
- Kasus ini disebut merugikan negara hingga lebih dari Rp2,1 triliun dan menjadi sorotan besar karena terkait program digitalisasi pendidikan.
- Kasus ini bermula dari program pengadaan laptop berbasis Chromebook yang digagas untuk mendukung digitalisasi sekolah.
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nadiem mengarahkan spesifikasi laptop agar menggunakan sistem CDM yang sebenarnya tidak diperlukan.
- Akibatnya, terjadi pembengkakan harga dan pengadaan perangkat lunak yang tidak bermanfaat.
Kerugian negara
Dari perhitungan, kerugian negara mencapai sekitar Rp1,5 triliun akibat harga kemahalan laptop, ditambah Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang tidak relevan, sehingga total kerugian mencapai Rp2,1 triliun.
Selain kerugian negara, JPU juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809 miliar dari proyek tersebut.
Dana itu disebut mengalir setelah adanya pengaturan spesifikasi dan kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu.
Penerimaan uang ini dianggap sebagai gratifikasi yang berkaitan langsung dengan jabatan Nadiem sebagai Mendikbudristek.