Profil Ari Yusuf Amir, Pengacara Nadiem Marah pada Jaksa usai Sidang, Pernah Bela Tom Lembong
Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, marah karena menilai jaksa menghalangi kliennya untuk wawancara.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Whiesa Daniswara
Ringkasan Berita:
- Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, marah kepada jaksa setelah sidang, Senin (5/1/2026).
- Ari marah sebab jaksa terkesan menghalangi Nadiem untuk melakukan sesi wawancara dengan wartawan.
- Hal ini terjadi usai sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem.
TRIBUNNEWS.com - Pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, sempat marah kepada jaksa usai sidang pembacaan dakwaan untuk kliennya terkai kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026).
Kemarahan Ari ini disebabkan karena jaksa diduga tidak memberikan kesempatan kepada Nadiem untuk melakukan sesi wawancara dengan wartawan.
Sebab, setelah Nadiem menjalani sidang, ia terus digiring jaksa menuju ruang tahanan pengadilan, meski banyak wartawan berkerumun untuk wawancara doorstop.
Ari bersama pengacara Nadiem yang lain, Dodi S Abdulkadir pun menarik klien mereka agar bisa berhenti sejenak.
"Dia (Nadiem Makarim) punya hak berbicara. Dia punya hak asasi manusia," kata Ari kepada jaksa dengan intonasi tinggi.
Namun, ucapan Ari tak membuat jaksa berhenti menggiring Nadiem menuju ke tahanan.
Baca juga: Profil Agustina Wilujeng, Wali Kota Semarang Namanya Disebut saat Sidang Chromebook, Hartanya Rp9 M
Saat ditemui, Ari mengatakan Nadiem sejatinya ingin menyampaikan sesuatu di hadapan wartawan.
"Itu sebenarnya (Nadiem) boleh ngomong itu. Hak asasi dia. Iya dia mau ngomong," tegas Ari.
Profil Ari Yusuf Amir
Ari Yusuf Amir lahir pada 19 Oktober 1971. Artinya, saat ini ia berusia 54 tahun.
Ia adalah lulusan Sarjana Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Dari UII, Ari melanjutkan studi S2 di Universitas Indonesia (UI) yang berfokus pada aspek hukum bisnis, dikutip dari situs pribadinya.
Ari kemudian kembali lagi ke UII dan berhasil meraih gelar doktornya.
Sejak menjadi mahasiswa, Ari termasuk aktif dalam berorganisasi.
Ia pernah memimpin Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (IMAHI).
Kariernya sebagai advokat berawal saat Ari bergabung dengan Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta.
Baca tanpa iklan