Profil Ari Yusuf Amir, Pengacara Nadiem Marah pada Jaksa usai Sidang, Pernah Bela Tom Lembong
Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, marah karena menilai jaksa menghalangi kliennya untuk wawancara.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Whiesa Daniswara
Ia kemudian mendirikan firma hukum sendiri yang diberi nama Ail Amir & Associates.
Ari juga merupakan pendiri dari LBH Yusuf, Law Office Yusuf Singajuru & Partners, Tren Solusi Transformasi, dan Jakarta International Security Services.
Sebagai advokat, Ari aktif menulis buku. Beberapa karyanya di antaranya adalah Strategi Bisnis Jasa Advokat, Pidana untuk Pemegang Saham Korporasi, dan Doktrin-Doktrin Pidana Korporasi.
Ari juga diketahui pernah menjadi penasihat hukum sejumlah pejabat setingkat menteri, lembaga tinggi, hingga konsultan hukum bagi pimpinan BUMN, dan sejumlah perusahaan multinasional besar di Indonesia.
Ia juga pernah menjadi kuasa hukum untuk mantan Ketua KPK, Antasari Azhar; mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji; mantan KSAD, Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu; dan Habib Rizieq Shihab.
Dalam gelaran Pilpres 2024, Ari ditunjuk menjadi Ketua Tim Hukum di Koalisi Perubahan oleh Anies Baswedan.
Pernah Bela Tom Lembong
Ari Yusuf Amir merupakan salah satu pengacara yang ikut membela Tom Lembong saat tersandung kasus impor gula.
Ia pernah ribut soal ukuran dan kenyamanan kursi para Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika sidang Tom pada Selasa (17/6/2025), di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ari menilai kursi yang didudukinya tak senyaman dan sebesar milik jaksa.
Ia bahkan menyebut sidang tak berjalan adil, seperti perbedaan ukuran dan kenyamanan kursi antara kuasa hukum terdakwa dengan jaksa.
"Majelis sebelum ini dimulai saya mau mengingatkan, seringkali dalam persidangan ini tidak ada kesetaraan."
"Contoh kecil saja bagaimana anda lihat kursi-kursi JPU seperti itu (berukuran besar dan ada sandaran) kursi-kursi kami seperti ini," kata Ari di persidangan, Selasa.
Setelah sidang diskors, kursi-kursi yang diduduki tim kuasa hukum Tom Lembong kemudian diganti dengan kursi seperti milik jaksa.
Tak hanya soal kursi, Ari juga menilai fasilitas teknis di PN Jakarta Pusat banyak yang tak beres.
Ari mencontohkan pihaknya tidak bisa menggunakan televisi LCD.
Baca tanpa iklan