Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook, 2 Pejabat Ditjen Paudasmen Diperiksa
2 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek diperiksa, Selasa (6/1/2026) hari ini.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- 2 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek diperiksa, Selasa (6/1/2026) hari ini.
- Keduanya adalah Dirjen Paudasmen, Gogot Suharwoto dan Widyaprada Ahli Utama Ditjen Paudasmen, Sutanto.
- Sidang pemeriksaan saksi ini digelar untuk tiga terdakwa yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (6/1/2026) hari ini.
Sidang pemeriksaan saksi ini digelar untuk tiga terdakwa yakni:
- Ibrahim Arief
- Sri Wahyuningsih
- Mulyatsyah
Baca juga: Suasana Kontras Sidang Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief yang Sama-sama Terjerat Kasus Chromebook
Adapun dua pejabat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Paudasmen) Kemendikbudristek dihadirkan sebagai saksi.
Keduanya adalah:
- Dirjen Paudasmen, Gogot Suharwoto
- Widyaprada Ahli Utama Ditjen Paudasmen, Sutanto
Selain mereka, ada dua saksi lainnya yang akan dihadirkan dalam persidangan, yakni:
- Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikbudristek Muhammad Hasbi
- Widyaprada Ahli Utama Direktorat SMA Kemdikbud, Purwadi Sutanto
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali, sidang berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB.
Tiga terdakwa hadir dalam persidangan bersama penasihat hukumnya masing-masing.
Terdakwa Ibrahim Arief hadir mengenakan kemeja batik warna cokelat.
Sri Wahyuningsih mengenakan kemeja warna putih dengan balutan tudung warna krem.
Sedangkan, Mulyatsyah, hadir mengenakan kemeja motif batik dengan dominasi warna hijau.
Mereka duduk dengan tim penasihat hukum mereka masing-masing.
Selanjutnya, empat saksi tampak hadir dalam persidangan.
Majelis hakim menetapkan agar para saksi diperiksa secara terpisah.
Baca tanpa iklan